Lihat ke Halaman Asli

Aji Budhiyanta

Wartawan Jurnal Warga

Pemerhati Pendidikan DIY Peringatkan Sekolah untuk Mengawasi Pelaksanaan MPLS

Diperbarui: 5 Juli 2024   14:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Permendikbud

Bantul - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekolah untuk memperkenalkan siswa baru pada lingkungan sekolah mereka. MPLS bertujuan untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah, mengenal program, sarana dan prasarana, cara belajar, serta menanamkan konsep pengenalan diri dan pembinaan awal kultur sekolah. Selama MPLS, siswa baru akan mengikuti berbagai kegiatan edukatif dan menyenangkan yang dirancang untuk mengenalkan mereka pada ekosistem sekolah dan membantu mereka menyesuaikan diri dengan lingkungan baru.

Namun, seringkali terjadi kekerasan yang dilakukan saat MPLS dengan dalih penguatan mental. Biasanya, kekerasan tersebut dilakukan oleh pihak organisasi dari sekolah yang dipercayakan untuk membimbing peserta didik baru selama proses MPLS.

Pemerhati Pendidikan DIY, Creflo Teodoro Sebastian, menegaskan bahwa MPLS bukan ajang untuk kuat-kuatan atau gaya-gayaan, namun kembali lagi pada aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

"Semua kembali lagi ke Permen Kemendikbud No 18 Tahun 2016 tentang MPLS pada Pasal 2 Ayat 2 yang di situ sudah diatur bagaimana MPLS seharusnya dilaksanakan dan tidak boleh melenceng dari aturan Permen tersebut," ujar Creflo saat diwawancarai melalui telepon pada (05/07/2024).

Creflo juga mengingatkan bahwa sekolah harus mengawasi organisasi yang membimbing peserta didik baru MPLS apakah sudah benar atau tidak.

"Sekolah tidak boleh lepas tangan begitu saja, sekolah harus turut mengawasi dan memberi peringatan jika MPLS sudah melenceng dari aturan dan norma akal sehat," tambahnya.

Namun demikian, jika masih terdapat kekerasan yang dilakukan oleh organisasi sekolah saat membimbing MPLS, siswa dapat melaporkan ke pihak sekolah untuk segera ditindaklanjuti.

"Laporkan ke sekolah jika terjadi pelanggaran, atau Anda bisa melaporkan ke Ombudsman RI atau AMPPY dan FOIPDI sebagai LSM yang bergerak di bidang pendidikan yang dapat mengadvokasi jika terjadi kekerasan dan pihak sekolah lepas tangan," tutup Creflo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline