Lihat ke Halaman Asli

Lindasari

Pribadi

Ketegasan dan Pengkajian Kembali Perihal Undang-undang Pornografi

Diperbarui: 17 Mei 2021   11:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama: Lindasari (1812011214)
Dosen: Rini Fatonah, S.H.,MH

Tindak pidana pemerkosaan dalam keluarga sering terjadi baik di daerah pedesaan maupun perkotaan. Seperti pada kasus di Lampung ayah dan anak pelaku inses di Lampung yang terancam 15 tahun penjara karena dijerat undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 1"setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d dipidana dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah dan pasal 81 ayat 3  "dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh orang tua wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan aparat yang menangani perlindungan anak atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. 

Maraknya kasus tindak pidana pemerkosaan dalam keluarga terdapat beberapa faktor yang menjadi pendorong timbulnya kekerasan seksual dalam keluarga yaitu faktor intern bisa dari faktor keluarga, ekonomi keluarga, pendidikan, agama dan moral dan faktor ekstern seperti lingkungan sosial, perkembangan iptek di mana maraknya situs-situs porno di internet yang dapat dengan mudah dikonsumsi/ditonton hal tersebut menjadi salah satu pendorong kondisi seseorang untuk meniru dan melakukan hal yang dilihatnya kemudian dapat juga oleh faktor kesempatan seperti korban adalah anak tiri, anak kandung atau pun merupakan keponakan. 

analisis kasus ayah dan anak pelaku inses di Lampung yang terancam 15 tahun bui salah satu faktor pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban kedua tersangka motifnya karena sering menonton film porno di handphone. Padahal dasar hukum mengenai pornografi sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dimana dalam pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi sudah jelas dan sanksi yang disebutkan pada pasal 32 gimana sanksi yang dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar. 

Perlunya ketegasan dalam undang-undang ini sangatlah diperlukan dan juga masih maraknya situs-situs pornografi yang menayangkan yang menayangkan tidak adanya batasan umur padahal dalam undang-undang pornografi anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun dan dalam hal pengaksesan pornografi yang terbilang mudah menjadi pertimbangan pengkajian kembali dan penegasan dalam undang-undang. Undang-Undang Pornografi belum tersosialisasikan dengan baik dan secara menyeluruh. 

Terbukti pelaku pornografi bukannya insyaf, malah seringkali tindakan-tindakanpornografinya ditransfer ke orang lain. Hal demikian terjadi karena pelaku sebenarnya belum memahami UU Pornografi ini secara baik akibatnya timbulnya korban seperti pada kasus yang telah disebutkan karena efek dari menonton/melihat tontonan yang tidak baik. Perlunya segera pemerintah mengeluarkan perangkat peraturan lainnya yang dapat mengoptimalkan implementasi perundangan tersebut dalam kehidupanm masyarkat




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline