Sebagai sebuah profesi, dalam melaksanakan tugasnya, guru memerlukan kepastian jaminan perlindungan secara formal melalui perundang-undangan, agar mereka memperoleh rasa aman, nyaman, tenang, dan fokus terhadap pelasanaan tugas profesinya, juga memiliki kejelasan tentang hak dan kewajibannya, apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan.
Begitu juga sebaliknya, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pihak lain kepada guru, dalam segala aspeknya Perlindungan tersebut meliputi perlindungan fisik dan non-fisik, baik di dalam jam tugas maupun di luar jam tugas. Pasal 39 UU No 14 tahun 2005 tentang Guru, pada intinya menegaskan bahwa:
a. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
b. Perlindungan kepada guru meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam ayat (1) pasal 40 Peraturan Pemerintah No 74 tentang Guru, dinyatakan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenagan masing-masing.
Perlindungan kepada guru diberikan dengan maksud agar menciptakan rasa aman dalam melaksanakan tugasnya secara profesional, sehingga terhindar dari permasalahan eksternal yang dapat menganggu kelancaran dan keberhasilannya dalam bertugas. Bentuk perlindungan kepada dapat dilaksanakan dalam berbagai jenis. Selanjutnya UU Guru dan Dosen menegaskan pada pasal 39 bahwa bentuk perlindungan kepada guru meliputi:
a. Perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
b. Perlindungan profesi, misalnya perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
c. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, misalnya perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain.
Perlindungan terhadap guru sebagaimana tersebut di atas, hampir sama dengan perlindungan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 17 thn 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga kependidikan, bedanya satu poin, dalam poin keempat yaitu Perlindungan hak atas kekayaan intelaktual. Peraturan Menteri No 17 tersebut, pada intinya meyatakan bahwa : perlindungan merupakan upaya melindungi pendidik yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau hak atas kekayaan intelektual, dengan penjelasan sbb:
Perlindungan hukum, mencakup perlindungan terhadap: tindak kekerasan, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik.