Lihat ke Halaman Asli

TAS Review Skripsi

Diperbarui: 1 Juni 2023   18:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Linda Dwi Setyowati 

NIM: 212121071

KELAS: HKI 4B

 

Judul Penelitian: DAMPAK PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR TERHADAP KESEJAHTERAAN RUMAH TANGGA (Studi Kasus Di Desa Kedungbanteng Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo)

Penulis: Ainur Rofiqoh

Nama Universitas: Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Tahun: 2017

PENDAHULUAN

Pernikahan adalah suatu hal yang sangat sakral baik menurut agama maupun undang-undang. Perkawinan itu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia atau kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan dibawah umum ini merupakan perkawinan yang dilangsungkan oleh satu calon mempelai kedua yang belum memnuhi syarat dan belum cukup umur. Pada undang-undang No.1 Tahun 1974 dalam KHI pasal 15. Pasal 17 ayat 1 UUP menegaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita 16 tahun.
Jika peraturan ini dilanggar maka membawa dampak negatif yang berupa:
1. Masa sekolah terganggu dan bisa terputus nya sekolah
2. Usia nikah yang terlalu muda kemudian langsung hamil
3. Pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang

METODE PENELITIAN 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline