Nama: Linda Dwi Setyowati
NIM: 212121071
KELAS: HKI 4B
Judul Penelitian: DAMPAK PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR TERHADAP KESEJAHTERAAN RUMAH TANGGA (Studi Kasus Di Desa Kedungbanteng Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo)
Penulis: Ainur Rofiqoh
Nama Universitas: Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Tahun: 2017
PENDAHULUAN
Pernikahan adalah suatu hal yang sangat sakral baik menurut agama maupun undang-undang. Perkawinan itu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia atau kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan dibawah umum ini merupakan perkawinan yang dilangsungkan oleh satu calon mempelai kedua yang belum memnuhi syarat dan belum cukup umur. Pada undang-undang No.1 Tahun 1974 dalam KHI pasal 15. Pasal 17 ayat 1 UUP menegaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita 16 tahun.
Jika peraturan ini dilanggar maka membawa dampak negatif yang berupa:
1. Masa sekolah terganggu dan bisa terputus nya sekolah
2. Usia nikah yang terlalu muda kemudian langsung hamil
3. Pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang
METODE PENELITIAN