Lihat ke Halaman Asli

UTS Hukum Perdata Islam tentang Perkawinan dan Perceraian

Diperbarui: 22 Maret 2023   10:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

1. Berikan penjelasan pengertian hukum perdata islam di indonesia?

Jawab: hukum perdata Islam di indonesia tersendiri itu berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan, jual beli, pinjam meminjam, hak atas benda dan lain sebagainya yang berasal dari hukum islam di indonesia

2. Jelaskan prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI?
jawab: 

a.  Membentuk keluarga yang kekal
b.  Pernikahan yang sah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
c.  Monogami terbuka antar izin pengadilan umum poligami
d.  Batas usia pernikahan laki-laki dan perempuan  19 thn

Menurut KHI
Akad yang sangat kuat dalam menaati perintah Allah dan melaksanakan ibadah

3. Bagaimana pendapat anda tentang  pencatatan perkawinan dan apa dampak terjadi bila pernikahan tidak sah sosiologis, religius, yuridis?

Jawab: Menurut saya pencatatan perkawinan itu penting karna untuk memberikan pelindungan terhadap status perkawinan, tertib dalam administrasi pernikahan, jaminan dan lain sebagainya.

a.  Sosiologis: terhadap status anak, dan hak waris yakni hak yang berkaitan masalah harta, serta pembagian harta

b.  Religius: di mata agama bahwa pernikahan yang tidak dicatat itu sah aja akan tetapi di mata negara tidak sah perkawinan yang tidak dicatat

c. Yuridis: dari segi hukum positif, yaitu maksud Pasal 2 ayat (2) UU. Np. 1 tahun 1974

4. Bagaimana pendapat ulama dan KHI tetang perkawinan wanita hamil?
jawab: menurut imam malik dan imam ahmad hukum nya haram karna seorang pria menikahi wanita yang sedang  hamil mak tidak sah perkawinan nya.
*KHI: dalam pasal 53  KHI itu memperbolehkan wanita hamil

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline