Telah terjadi kehebohan di sosial media terutama dikalangan masyarakat, mengenai Aturan larangan terkait memekai sendal jepit saat berkendara motor yang baru-baru ini akan direncakan. dan menjadi sebuah pro dan kontra dalam pmberlakuan aturan ini.
Sebelumnya sudah banayak diketahui bahwa dalam berkendara harus memenuhi pesrsyaratan seperi memiliki SIM dan STNK. tetapi masayarakat saat ini juga harus bisa memperhtaikan apa yang dikenakan saat berkendara motor. Namun apakah pemberlakuan berkendara motor ini akan diting?
Mengutip dari kompas.com via PARAPUAN, Rabu ( 15/06/22 ) Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang. Hal ini karena berkendara naik motor pakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujar Jamal, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Jadi saat berkendara motor hanyalah himbauan bukan sebuah larangan, namun akan lebih baik dilakukakan untuk kemanan dan keselamatan dalam berkendara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H