Di zaman sekarang ini, memiliki properti ataupun kendaraan sendiri terutama untuk pertama kalinya, adalah salah satu perasaan paling berharga yang dapat miliki. Akan ada rasa pencapaian, kebahagiaan, dan kegembiraan. Ada beberapa alasan mengapa memiliki property dan kendaraan sendiri itu penting. Hal itu dikarenakan property dan kendaraan tidak hanya akan menjadi aset yang paling berharga, tetapi juga akan menghasilkan kekayaan bagi kita. Nah, dalam jual sewa beli property ini, kita akan menemui yang namanya perjanjian atau kontrak. Perjanjian atau kontrak adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih tentang hal-hal tertentu yang telah mereka sepakati. Terciptanya perjanjian sewa beli ini merupakan hasil dari perkembangan perdagangan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Evolusi masyarakat ini mengkaji pembentukan perjanjian-perjanjian baru dalam ranah perdagangan barang dan jasa, seperti sewa dan beli. Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia meupakan kitab yang selama ini dugunakan untuk mengatur mengenai kontrak. Namun, tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata, tetapi karena Buku III KUHPerdata menganut sistem terbuka, para pihak dapat mengadakan perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata. Oleh karena itu, perjanjian sewa beli sebagai suatu perjanjian juga tunduk pada ketentuan-ketentuan umum perjanjian tersebut.
Penggunaan perjanjian sewa beli di Indonesia relatif baru, karena tampaknya sedang menjadi tren. Perjanjian sewa dan beli di sisi lain biasanya tidak tercapai dengan baik. Mengingat hal-hal tersebut, akibat hukum yang terjadi sebagai akibat dari pelanggaran hukum (wanprestasi) yang dilakukan oleh salah satu pihak harus dipertanyakan untuk dianalisis lebih jelas dan rinci, karena perjanjian sewa beli adalah suatu kontrak yang ketentuan-ketentuannya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga penerapan akibat hukum menjadi kurang jelas.
Dalam praktiknya, menentukan hukum mana yang berlaku untuk kontrak seperti sewa beli adalah hal yang sulit. Perjanjian sewa beli sendiri disisi lain sering digunakan dalam berbagai kegiatan, termasuk bisnis sewa beli kendaraan dan properti. Implementasinya dari perjanjian sendiri dapat dilakukan dalam bentuk tertulis, tetapi bisa juga dilakukan secara lisan tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak. Ada yang dilakukan melalui perjanjian baku, tetapi ada juga isi perjanjian yang kemudian dirundingkan dalam perjanjian Dengan demikian, menurut Buku III KUHPerdata yang menganut asas kebebasan berkontrak/sistem terbuka, para pihak bebas menentukan jenis perjanjian, dengan siapa ia harus mengadakan kontrak, objek perjanjian, kontrak, dan bentuk perjanjian sepanjang perjanjian atau kontrak itu tidak bertentangan dengan hokum dan kepentingan umum. Karena perjanjian tersebut masih tergolong baru di Indonesia, maka banyak pihak yang tidak memahami pelaksanaan perjanjian tersebut, bahkan tidak dapat mengambil resiko, sehingga terjadi kerancuan tentang keseimbangan antara pihak, terutama pada pihak debitur.
Bagaimana penerapan perjanjian sewa beli di Indonesia?
Dikarenakan perjanjian sewa beli adalah perjanjian yang tidak bernama, maka diatur dalam Buku III KUHPerdata disamping hukum kontrak. Hanya terdapat satu pasal dalam Buku III KUHPerdata yang mengatur mengenai kontrak tanpa nama yaitu terdapat pada Pasal 1319 yang menyebutkan bahwa “semua perjanjian, baik yang mempunyai nama tertentu maupun yang tidak dikenal dengan nama tertentu, tunduk pada ketentuan umum yang terkandung di dalamnya. di bab sebelumnya." Pada umumnya Pasal 1338 merupakan landasan yang utama bagi para pihak untuk mengadakan perjanjian-perjanjian lain yang diatur dalam KUHPerdata. Menurut Pasal 1338 KUHPerdata, “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai hukum bagi yang dibuat.” Artinya, semua perjanjian bersifat mengikat kepada para pihak yang membuatnya, dan mereka yang membuatnya memiliki hak yang diberikan oleh perjanjian serta kewajiban untuk menyelesaikan tindakan yang ditunjukkan dalam perjanjian. Setiap orang bebas untuk membuat kesepakatan sepanjang syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata terpenuhi.
Adanya kontrak atau perjanjian semacam itu timbul dari hal-hal tersebut di atas karena adanya kebebasan berkontrak memberikan hak kepada seseorang untuk mengadakan suatu perjanjian di luar apa yang berlaku dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, selama perjanjian itu tidak dapat dibuat untuk melanggar kriteria hukum suatu perjanjian. Asas-asas dari hukum perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, kesusilaan, dan kepatutan. Ini adalah aspek penting yang tidak boleh diabaikan bagi siapa pun yang mencoba membuat kesepakatan atau perjanjian.
Di Indonesia, kontrak sewa beli sendiri tidak diatur secara jelas pada saat kontrak sewa beli itu terjadi. Akan tetapi, menurut KUHPerdata pasal 1320, momentum akan sewa beli terjadi apabila terjadi seperti yang dikehendaki antara penjual sewa dan pembeli sewa (dimana adanya kesepakatan). Secara umum, tidak ada persyaratan bahwa perjanjian sewa beli dibuat secara tertulis. Perjanjian sewa sifatnya tidak berbentuk, sehingga dapat berupa lisan atau tertulis. Jika perjanjian dibuat secara tertulis, maka perjanjian sewa beli tersebut menjadi efektif pada saat kontrak tersebut ditandatangani. Namun, untuk menghindari skenario terburuk dari pelanggaran hukum atau wanprestasi, maka sebaiknya perjanjian tersebut harus dilakukan secara tertulis. Selain itu, perjanjian sewa beli sebaikanya dibuat secara tertulis, baik dengan akta notaris maupun akta di bawah tangan, sehingga para pihak dalam perjanjian sewa beli tersebut merasa aman dari penipuan.
Seluruh perjanjian sewa beli menetapkan bahwa kepemilikan objek perjanjian baru akan dialihkan pada hari pembayaran sewa bulan terakhir atau jika harga objek telah dilunasi sebelum jangka waktu yang ditentukan berakhir. Selama harga pembelian telah dibayar lunas, maka pembeli akan menjadi pemilik barang. Ketika pembayaran pembelian sewa yang lengkap dilunasi, pembeli akan menjadi pemilik objek. Hal ini menunjukkan keamanan pencegahan terhadap potensi kejadian yang terjadi dari barang-barang yang disewakan. Perjanjian sewa beli dibuat ketika kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian. Pada umumnya surat perjanjian sewa beli hanya ditambah dengan materi untuk menambah kekuatan hukum.
Apa akibat hukum dari wanprestasi perjanjian sewa beli?