Lihat ke Halaman Asli

Herlina Butar

TERVERIFIKASI

LKPPI Lintas Kajian Pemerhati Pembangunan Indonesia

Tentang Preambule, Tentang Indonesia

Diperbarui: 13 Juli 2018   12:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sengaja saya menuangkan pemikiran dalam catatan. 

Catatan ini merupakan referensi dalam setiap rencana tindakan saya sebagai warganegara. 

Bukan tentang hak atau tentang kewajiban saya. 

Ini tentang bagaimana, kita bisa melakukan sesuatu bagi negeri kita, Indonesia.

Kita tidak mungkin bisa bekerja sendiri. 

Teman-teman juga tidak bisa bekerja sendiri, dengan kepentingan masing-masing. 

Kita bisa melakukan sesuatu bila kita bisa menyusun skema kepentingan masing-masing dalam sebuah bangunan yang bernama "MANFAAT"

Preambule alinea ke-empat menuliskan:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Persepsi saya:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline