Sengaja saya menuangkan pemikiran dalam catatan.
Catatan ini merupakan referensi dalam setiap rencana tindakan saya sebagai warganegara.
Bukan tentang hak atau tentang kewajiban saya.
Ini tentang bagaimana, kita bisa melakukan sesuatu bagi negeri kita, Indonesia.
Kita tidak mungkin bisa bekerja sendiri.
Teman-teman juga tidak bisa bekerja sendiri, dengan kepentingan masing-masing.
Kita bisa melakukan sesuatu bila kita bisa menyusun skema kepentingan masing-masing dalam sebuah bangunan yang bernama "MANFAAT"
Preambule alinea ke-empat menuliskan:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Persepsi saya: