Konsumsi adalah perbuatan manusia memakai memanfaatkan barang jasa guna memenuhi kebutuhan hidupnya agar dapat bertahan hidup hingga batas yang telah ditentukan oleh Allah.
Tindakan konsumsi dilakukan setiap hari oleh siapapun dengan tujuan untuk memperoleh kepuasan setinggi -- tingginya dan mencapai tingkat kemakmuran dalam arti semua kebutuhannya terpenuhi baik itu kebutuhan pokok maupun sekunder. Jika semakin tinggi tingkat konsumsi yang dibutuhkan maka semakin tinggi kemakmuran warga masyarakat.
Dari Amr bin Syuaib dari Ayahnya dari Kakeknya berkata, Rosulullah SAW bersabda : " makan dan minumlah, bersedekahlah serta berpakaianlah dengan tidak berlebihan dan tidak sombong." (HR. Nasa'i).
Hadist di atas menerangkan tentang anjuran Allah untuk para hambanya di muka bumi ini untuk makan dan minum untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk menambah energi kita untuk melakukan ibadah kepada Allah menjauhi apa yang dilarangnya dan mengerjakan apa yang di perintahnya.
Serta anjuran untuk bersedekah kepada para saudara kita yang kurang mampu dan mengenakan pakaian yang sesuai syariat islam. Yang menutupi aurat tidak ketat tidak berlebih -- lebihan dan sombong, karena kita manusia ini hanya mendapatkan barang titipan dari Allah oleh karena itu janganlah sombong kepada orang lain.
Jika yang kita miliki di ambil oleh Allah apa yang bisa kita lakukan dan kita sombongkan kepada orang lain. Kita hanyalah makhluk biasa tidak punya apa -- apa dan tidak ada tandingannya jika dengan Allah.
Di atas kita masi ada orang yang lebih dari kita yang sangat hebat. Apa kita tidak malu ? kita Allah ciptakan dari sperma yang begitu menjijikan, atas kebesaran Allah kita di bentuk sesempurna mungkin agar kita tidak direndahkan oleh makhluk lain. Allah ta'ala tidak suka pada hambanya yang terlalu berlebih -- lebihan ( isrof) dan hamba yang sombong.
Ketika kita makan atau minum kita diharuskan mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal bukan yang subhat apa lagi haram. Baik halal dari aslinya atau halal dari cara mendapatkannya. Pada hakikatnya semua benda yang ada di dunia ini adalah halal, kecuali ada hukum syara' yang mengharamkan atau karena kemudhorotan barang tersebut.
Jika kita mengkonsumsi sesuatu yang haram maka seluruh diri kita akan teracuni oleh sesuatu yang haram itu karena dalam diri kita ada segumpal daging yang bernama qolbu (hati) jika hati tersebut diberi asupan haram maka seluruh tubuh kita akan menjadi buruk tapi jika hati tersebut diberi asupan halal maka seluruh tubuh kita akan ikut baik.
Mengkonsumsi barang haram bisa berdampak pada rohani kita, ketika diri kita dimasuki oleh konsumsi yang haram maka kita akan susah untuk bisa mematuhi apa yang di perintahkan oleh Allah, kita akan susah untuk di nasehati dan susah untuk di bimbing oleh Allah kejalan yang Allah ridhoi.
Ketika kita mengkonsumsi makanan atau minuman kita tidak boleh berlebihan, Allah mengajarkan kita untuk menyisahkan spertiga untuk makan, sepertiga untuk minum, dan sepertiga lagi untuk udara agar kita tidak kekenyangan jika kita kekenyangan kita akan susah untuk beribadah kepada Allah karna ketika kita kekenyangan kita akan menjadi teman setan yang membuat kita bermalas -- malas ketika beribadah kepada Allah.
Kita juga tidak boleh kita makan dengan menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak ataupun wadah yang terbuat dari kedua -- dua nya karena itu barang -- barang orang kafir di dunia dan akan menjadi barang -- barang kita kelak di akhirat. Jika kita menggunakan barang atau menyerupai orang kafir maka kita termasuk kedalam golongannya. Tidak hanya makan ketika minum juga kita tidak di perbolehkan menggunakan gelas yang terbuat dari emas atau perak karena sama halnya mengalirkan api neraka jahanam pada perut kita.
Dalam Ekonomi Islam konsumsi dikendalikan oleh lima prinsip dasarsebagai berikut :
Prinsip Keadilan
Syarat ini mengandung arti ganda mengenai mencari rezeki secara halal dan tidak bertentangan dengan hukum. Tidak boleh mengkonsumsi makanan yang haram seperti darah, binatang yang telah mati dan binatang yang diharamkan seperti anjing dan babi.
Pinsip Kebersihan
Syarat yang kedua ini tercantum dalam Al-Quran maupun as-sunah tentang makanan yang kita makan harus bersih tidak kotor tidak menjijikan, meskipun makanan itu awalnya halal tapi jika kita jijik maka hukumnya menjadi haram karena dapat merusak selera makan kita.
Prinsip Kesederhanaan
Prinsip ini mengatur perilaku manusia, tidak boleh berlebih -- lebihan dalam mengkonsumsi makanan.
Prinsip Kemurahan Hati
Ketika kita mengkonsumsi makanan dan minuman halal yang sudah ditentukan oleh Allah karena kemurahan hati-Nya untuk kelangsungan hidup kita.
Prinsip Moralitas
Yakni prinsip yang dapat meningkatkan moral dan spiritual kita ketika mengkonsumsi makanan. Kita diajarkan untuk menyebut nama Allah ketika kita sedang atau hendak makan atau minum dan mengucapkan terimakasih kepada Allah ketika selesai memakannya.
Kita sebagai penikmat konsumsi memiliki selera yang berbeda --beda dalam memilih konsumsi yang kita inginkan, hal itu tergantung dengan tingkat penerimaan keluarga yang diperoleh. Adapun jenis-jenis konsumsi itu :
Konsumsi Primer( konsumsi Pokok) yaitu konsumsi untuk memenuhi kebutuhan primer (utama). Minimal yang harus dipenuhi itu makanan pakaian dan perumhan.
Konsumsi Skunder yaitu konsumsi yang kurang begitu penting dalam hidup kita tanpa konsumsi ini kita masi bisa tetap bisa hidup, misalnya meja, kursi, buku bacaan dan lainnya.
Konsumsi Tersier yaitu konsumsi yang di penuhi setelah terpenuhnya konsumsi primer dan skunder yakni konsumsi untuk barang- barang mewah seperti mobil, berlian, dan rumah mewah.
Jadi untuk melanjutkan kelangsungan hidup kita di haruskan untuk mengkonsumsi makan dan minum yang halal yang mendapatkannya juga dengan cara yang halal, juga tidak berlebih-lebihan dalam mengkonsumsi makanan, memakai pakaian sesuai dengan syariat islam dan tidak sembong kepada orang lain. Jika ingin menjadi manusia yang baik maka hablum minallah, hablum minannas dan hablum minalalam harus diperbaiki.
Daftar pustaka :
Todaro, Ekonomi Dalam Pandangan Modern. 2002. Jakarta : Bina Aksara.
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. 2010. Bandung : Sinar Baru Algensindo Offset.
Saleh, Hasan. Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer. Jakarta : Rajawali Pers.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H