Lihat ke Halaman Asli

Lina ErniaSafitri

Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Hentikan Perzinaan! Lindungi Kehormatan Wanita

Diperbarui: 30 Oktober 2022   16:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis : Lina Ernia Safitri Mahasiswa FH UNISSULA

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S. H., M.H.

Di zaman yang sudah modern ini banyak perkembangan yang terjadi di dunia ini salah satunya di Indonesia mulai berkembang dari segi teknologi dan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu semakin banyak pula perkembangan media komunikasi, transportasi, dan informasi. Kita sebagai masyarakat umum semakin dipermudah karena adanya perkembangan tersebut, namnun ada beberapa dampak negatif pula yang ditimbulkan yakni semakin mudahnya informasi yang kita dapatkan dari berbagai negara, semakin rentan pula kita masyarakat Indonesia meniru budaya-budaya luar salah satunya adalah pergaulan bebas. Akibat dari pergaulan bebas ini lah banyak persinaan yang terjadi di Indonesia.

Sebelumnya kita harus tahu apa itu zina? yuk kita simak...

Menurut KBBI, zina adalah bersetubuh antara pria dan wanita  yang tidak terikat hubungan perkawinan. Selain itu pengertian lainnya menjelaskan bahwa zina adalah perbuatan bersenggama antara wanita yang sudah terikat perkawinan dengan pria yang tidak terikat perkawinan, begitu pula sebaliknya.

Di tahun 2016 kasus perzinaan di Indonesia berjumlah 255 kasus, di tahun 2017 kasusnya meningkat menjadi 649 kasus, sedangkan di tahun 2018 kasusnya menurun menjadi 625 kasus. Namun angka tersebut juga masih tergolong tinggi. Dari total kesleuruhan kasus dari tahun 2016-2018 terdapat 1.529 kasus perzinaan di Indonesia. Selanjutnya di tahun 2019 kasusnya menurun menjadi 427 kasus sedangkan kasus perkosaan di tahun 2019 masih tergolong tinggi yakni di angka 654 kasus. 

Perzinaan merupakan kasus tindak pidana yang sudah diatur dalam KUHP pasal 284, 285, 286, 287 dan 288. Di dalam pasal 284 intinya menjelaskan tentang perbuatan zina yang dilakukan pria atau wanita yang sudah menikah dengan pria atau wanita yang belum menikah. Kemudian di pasal 285 menjelaskan tentang perbuatan zina berupa pemerkosaan yang dilakukan dengan cara memaksa korban melakukan perzinaan dengan ancaman berupa tindakan kekerasan. Dalam kasus ini dapat dihukum penjara selama 12 tahun. Selanjutnya pada pasal 286 menjelaskan tentang perbuatan zina yang dilakukan pada korban wanita/ pria yang sedang tidak berdaya (pingsan). Pada pasal 287 menjelaskan tentang perbuatan zina diluar hubungan perkawinan dan dilakuan pada korban yang usianya masih di bawah 15 tahun. Selanjutnya yang terakhir pada pasal 288 menjelaskan bahwa pelaku dikatakan zina jika pelaku tersebut melakukan persetubuhan sampai korbannya meninggal. 

 Zina menurut Islam memiliki arti lacur atau jahat. Zina adalah perbuatan yang diharamkan dan di laknat oleh Allah SWT. Banyak sekali dasar hukum Islam yang melarang perbuatan zina, salah satunya tertuang dalam QS. Al-Isra' (17); 32 yang berbunyi Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk . Dari ayat tersebut menjelaskan tentang larangan yang sangat keras perzinaan, karena zina adalah perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT. 

Mengapa zina dilarang?

Zina sangat dilarang dan diharamkan karena perbuatan persetubuhan, bergonta ganti pasangan dapat menyebabkan penularan penyakit melalui kelamin yang sangat berbahaya. Dalam hal ini yang sangat dirugikan adalah pihak perempuan. Zina dilarang untuk menjaga kehormatan  dan melindungi seorang perempuan. 

Stop berzina, Lindungi Kehormatan wanita. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline