Pemanfaatan Teknologi Informasi, media dan komunikasi dalam masyarakat khususnya remaja siswa telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat.
Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Hal ini mengantarkan Mahasiswa Fakultas Hukum untuk melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan tema "BIJAK DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL DI KALANGAN PELAJAR DI TINJAU DARI UU NOMOR 19 TAHUN 2016"
PKM ini dilaksanakan di Pesantren Al-Qalam pada Jumat 17 Juni 2022, Didampingi oleh Dosen Pembimbing Ibu Supiyati S.H M.H dan Bapak Ustadz Hafiz selaku perwakilan Pesantren Al-Qalam.
Diawali dengan Doa dan sambutan hingga penyampaian materi dan tanya jawab peserta, Acara PKM dapat berjalan dengan Sukses diiringi antusias para peserta PKM.
Materi disampaikan oleh Saudara Singgih Nur Aldy dan Pelagius Gulo.
Dalam pemaparan materi disampaikan bahwa :
Teknologi informasi ini tentunya sangat dikenal di kalangan remaja generasi milenial yang tentunya tidak bisa lepas dari Hiruk pikuk sosial media dalam kehidupannya. Sosial media ini menjadi 2 sisi koin yang dapat berdampak positif dan berdampak negatif dalam kehidupan Remaja.
Lalu bagaimana sih caranya agak kita bijak dalam bersosial Media ?