Lihat ke Halaman Asli

linah

Desain grafis

Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum UNPAM: Bahaya Seks Bebas bagi Remaja Ditinjau dari Sosial dan Hukum

Diperbarui: 26 Mei 2022   13:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernahkah kalian mendengar kalimat " Cinta tak selama nya indah dek?" hehe kalimat tersebut akhir-akhir ini viral di media sosial dengan maraknya gempuran pamer ayang , tentunya hal tersebut sangat erat kaitannya dengan kehidupan remaja yang tentunya akibat fatal nya bisa berujung pada seks Bebas lho,,,

Pergaulan bebas yang terjadi di kalangan remaja ternyata berasal dari eksploitasi seksual pada media yang ada di sekeliling kita, loh! 

Benarkah? Yuk, simak penjelasannya...!

Sebagai remaja, pernahkah kamu berpikir bahwa pergaulan di lingkungan sekitar terkadang sering memaksamu untuk mengikutinya? Sebenarnya apa sih pengaruh pergaulan bagi kalangan remaja? Mengapa perlu diwaspadai?

Seringkali kita mendengar ungkapan “masa remaja adalah masa abu-abu, labil, emosional, dan ekspresif” 

Benar, kan? 

Nah, Remaja didefinisikan merupakan masa peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa. Menurut WHO (badan PBB untuk kesehatan dunia) batasan usia remaja adalah 12 sampai 24 tahun. Khusus pada kalangan SMA atau sederajat yang berada dalam usia 15 sampai 17 tahun. Wah, rentan sekali!

Selain itu, manusia merupakan makhluk sosial yang berarti dalam kesehariannya memerlukan orang lain, dan hubungan antar manusia dibina melalui suatu pergaulan (interpersonal relationship). Pergaulan juga merupakan salah satu HAM (Hak Asasi Manusia) yang perlu dibebaskan, sehingga setiap manusia tidak boleh dibatasi dalam pergaulan, apalagi melakukan diskriminasi (pembedaan hak bagi manusia didasarkan perbedaan agama, ras, suku, dsb). Jadi, pergaulan antar manusia harusnya bebas, tetapi tetap berpedoman pada norma-norma manusia dan tidak menimbulkan pelanggaran hukum dan HAM.

Usut punya usut, ternyata pergaulan bebas juga sering dikonotasikan sebagai hal yang negatif seperti narkoba, seks bebas, kehidupan malam, perilaku negatif yang melanggar norma dan agama.

Kekhawatiran Mahasiswa Fakultas Hukum kepada kalangan remaja sebagai generasi penerus bangsa , mendorong kami untuk melakukan penyuluhan tentang " Bahaya seks bebas bagi remaja ditinjau dari sosial dan hukum"

Penyuluhan dalam rangka Pengabdian kepada masyarakat tersebut dilaksanakan di MTs Mathlaul Anwar Pamulang pada Rabu tanggal 11 Mei  2022 dan disambut dengan baik oleh pihak sekolah dan siswa/i.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline