Lihat ke Halaman Asli

Mohon Tanggapan: Sakit 2 Hari, Gaji Dipotong Rp372 ribu, Benar begini??

Diperbarui: 4 April 2017   17:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13715655591408140777

Saya bekerja di sebuah perusahaan media internet (media online) sejak Agustus 2012 lalu. Tiga bulan berselang saya dinyatakan sebagai karyawan tetap dengan bukti selembar surat pengangkatan karyawan.

Sejak awal bekerja (Agustus) saya sudah mulai merasa aneh, terutama terhadap potongan upah/gaji saya, termasuk beberapa karyawan lain. Awalnya, jika tidak masuk dengan alasan sakit (dengan atau tanpa surat keterangan dokter), maka akan dipotong gaji sebesar Rp100 ribu per hari bagi karyawan kontrak.

Sementara bagi karyawan tetap, dikenakan potongan gaji sebesar Rp50 ribu per hari jika tidak memiliki surat keterangan dokter, atau potongan cuti. Atau jika punya surat keterangan dokter, maka dapat menyerahkan surat tersebut dan dapat di-reimburs.

Sekarang saya merasa semakin aneh lagi. Slip gaji yang dibuat sangat membingungkan. Sudah saya minta penjelasan kepada bagian HRD tetapi penjelasannya masih tidak jelas (bisa lihat slip gaji di bawah).

[caption id="attachment_249616" align="aligncenter" width="707" caption="Slip Gaji (dokpri)"][/caption]

Penjelasan:

Total Gaji saya Rp4.100.000 + Rp100.000 (reimbursment parkir) jadi = Rp4,2 juta.

Pada Mei 2012 lalu (total hari kerja 22 hari), saya tidak masuk selama dua hari yang berbeda jadi total masuk kerja 20 hari. Saya tidak masuk karena sakit dan tanpa surat keterangan dokter, karena hanya membeli obat di apotik.

Dari slip gaji di atas, terlihat bahwa gaji saya dipotong 2 hari, yakni sebesar = Rp372.279. Sudah saya minta penjelasan ke HRD, begini ceritanya: gaji saya Rp4.100.000/(bagi) 22 hari kerja = Rp186.363,63. Artinya setiap hari saya dibayar sebesar Rp186.363,63. Jadi jika saya tidak masuk dua hari karena sakit (tanpa surat keterangan dokter), maka dipotong sebesar Rp186.363,63 x (kali) 2 hari = Rp372.727,27.

Pertanyaan saya, (1) apakah sesuai aturan baku dari pemerintah, perhitungan potongannya memang seperti itu? Bukankah harusnya yang dipotong adalah gaji harian saja? Artinya berdasarkan slip gaji tersebut di atas, maka yang dipotong adalah sebesar Rp55.909 per hari?

(2) Atau, bukankah juga yang dipotong adalah jatah cuti wajib, bukan gaji yang dipotong/dikurangi? (masa cuti saya belum sampai 12 hari).

(3) Lalu bagaimana dengan format slip gaji yang benar dan sederhana, serta mudah dimengerti?

Mohon tanggapannya? Tanggapan Anda akan sangat berarti bagi saya sebagai masukkan dan sanggahan saya ketika saya sampaikan langsung kepada CEO perusahaan ini.

Terima kasih.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline