Lihat ke Halaman Asli

lilo marcelinus

Un Solo Dios Basta

Perkawinan Katolik

Diperbarui: 2 Januari 2021   09:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

SERI KATEKESE PERSIAPAN PERKAWINAN MENURUT KITAB HUKUM KANONIK (KHK)

DALAM GEREJA KATOLIK

 (Sebuah Katekese Pentingnya Persiapan Pernikahan Menurut Kitab Hukum Kanonik)

(Oleh: Fr. Marselinus Lilo, MSC)

 

Pendahuluan

Tak dapat disangkal bahwa kemajuan zaman yang disertai perkembangan nilai-nilai seringkali mempengaruhi penghayatan hidup berkeluarga. Ibarat pedang bermata dua, perkembangan nilai-nilai tersebut di satu sisi membawa dampak positif karena memandang keluhuran martabat manusia, kesadaran etika, kesadaran gender, dll. 

Di sisi lain, menjadi ne-gatif karena perkembangan nilai-nilai itu cenderung merendahkan martabat hidup perkawinan, seperti poligami, perceraian, seks bebas, seks pranikah, perselingkuhan, kekerasan da-lam rumah tangga, dan pelbagai persoalan lainnya.[1] Padahal perkawinan sejatinya merupa-kan panggilan hidup untuk saling mensejahterakan dan bekerjasama dengan Tuhan dalam karya penciptaan manusia. 

Sebagai upaya antisipasi terhadap persoalan ini, maka perlu dibuat kursus persiapan perkawinan dan pendampingan lanjut pasca nikah. Melalui kursus persiapan perkawinan, diharapkan calon pasangan suami-istri Katolik dapat mempersiapkan dan membekali diri da-lam membangun hidup berkeluarga yang manusiawi dan kristiani. Oleh karena itu, dalam kursus tersebut sangat penting diberikan pemahaman kepada mempelai yang hendak menikah tentang apa arti perkawinan menurut ajaran Gereja Katolik. 

Ajaran Katolik Tentang Perkawinan

Pada hakikatnya semua manusia menghendaki kebahagiaan dan kesejahteraan sebagai tujuan hidup yang harus dicapai. Untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan itu, manusia diperhadapkan dengan dua pilihan. Pertama, dengan hidup selibat-membiara (se-bagai imam atau biarawan-biarawati). Kedua, dengan hidup sebagai awam yang menikah atau awam yang hidup selibat secara sukarela. Perkawinan sebagai pilihan hidup dilindungi oleh hukum. Gereja Katolik sebagai institusi yang memiliki hukum (favor iuris), sangat menjun-jung tinggi dan melindungi martabat hidup perkawinan ini (bdk. Kan. 1060).      

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline