Di masa sulit saat ini dimana terjadi pandemic covid-19 yang menyebabkan terbatasnya pergerakan masyarakat dan melumpuhkan roda perekonomian karena adanya ketakutan masyarakat untuk berinteraksi dengan orang lain maupun keluar rumah menyebabkan para pelaku ekonomi terutama para pedagang kai lima turut terkena imbas bahkan harus gulung tikar.
Para pedagang ini mengeluhkan berkurangnya pendapatan mereka karena kurangnya pembeli bahkan ada yang harus memberhentikan karyawannya karena tidak sanggup untuk membayar upah karena pendapatan yang berkurang maupun sampai harus gulung tikar. Hal ini menimbulkan masalah baru yaitu pengangguran yang timbul sebagai imbas dari adanya pandemic covid-19 ini.
Pedagang kaki lima atau PKL sebagai salah satu penggerak perekonomian bangsa memiliki andil besar dalam perputaran ekonomi di negeri ini. Maka apabila sektor ini terhambat dapat berdampak pula pada menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi dan melemahkan roda ekonomi bangsa.
Pedagang kaki lima (PKL) merupakan istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak. Istilah itu ditafsirkan karena jumlah kaki pedagangnya ada lima dan berjualan di pinggir jalan atau trotoar. PKL ini menjadi produsen utama bagi kalangan kelas bawah (kaum marginal) dan menengah ke atas karena harga komoditas atau barang yang di perjual belikan relative murah dan tejangkau di kantong kelas tersebut.
Pedagang kaki lima (PKL) adalah salah satu jenis pekerjaan yang termasuk kedalam sektor informal. Sektor ini merupakan sektor yang berlawanan dengan sektor formal.
Sektor informal sendiri merupakan sektor yang unit-unit usahanya tidak memperoleh proteksi pemerintah dan sektor ini tidak menggunakan bantuan atau fasilitas pemerintah meskipun bantuan itu tersedia. Istilah informal diperkenalkan dan digunakan untuk menjelaskan sejumlah aktivitas tenaga kerja yang berada di luar pasar tenaga kerja formal yang terorganisasi.
Disebut sebagai “sektor luar pasar” karena sektor ini termasuk dalam kelompok yang tidak permanen atau tidak ada jaminan tentang keberlangsungan pekerjaan yang dimilikinya.
Selain itu, kelompok atau sektor informal ini bahkan menggunakan teknologi produksi yang sederhana dan padat karya serta dilakukan oleh orang-orang yang tingkat pendidikan dan keterapilan yang terbatas seperti yang sering dilakukan oleh keluarga. Sedangkan sektor formal sendiri merupakan sektor yang tediri atas unit usaha yang telah memperoleh berbagai proteksi ekonomi dari pemerintah.
Ukuran yang dapat digunakan untuk membedakan antara sektor formal dan sektor informal adalah menggunakan kriteria accessibility (hal yang mudah dicapai) terhadap suatu fasilitas yang disediakan pemerintah.
Sedangkan untuk mendapatkan bantuan atau fasilitas dari pemerintah dibutuhkan akses dan syarat yang harus dipenuhi dan sektor formal memilikinya namun sektor informal tidak memiliki maupun memenuhi persyaratan tersebut atau sulit mengaksesnya.
Begitu pun dengan pedagang kaki lima (pkl) yang sulit medapakan akses bantuan pemerintah untuk usahanya karena beberapa faktor salah satunya ketidaktahuan karena disebabkan oleh rendahnya pengetahuan terhadap akses tersebut.