Tema :" Jejak Anak Muda Indonesia: Gagasan Ksatria Airlangga melalui Akselerasi kajian SDGs untuk mewujudkan Indonesia emas 2045"
Subtema : Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS
Kesehatan adalah suatu hak asasi yang harus diberikan kepada seluruh manusia khususnya warga Indonesia dan merupakan unsur mutlak yang harus diwujudkan sesuai dengan UUD 1945. Saat ini Indonesia telah berupaya untuk selalu meningkatkan pelayanan kesehatan, mulai dari penyediaan fasilitas kesehatan hingga tenaga ahli khusus di bidangnya untuk mendukung terwujudnya Indonesia emas 2045 dengan tingkat kesehatan sebanding dengan negara-negara maju di Dunia. Dalam Upaya tersebut, pemerintah membuat Lembaga khusus dengan tujuan melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pada Perpres Nomor 13 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa masyarakat berhak atas manfaat Jaminan Kesehatan yaitu manfaat Kesehatan setiap individu dan kebutuhan medisnya. Dalam hal ini pemerintah menganjurkan masyarakat untuk membayar BPJS segera setelah bayi lahir dalam keadaan hidup dan jaminan pelayanan kesehatannya berlaku sejak iuran pertama dibayarkan dan diwajibkan membayar setiap bulan. Dengan demikian, apabila terjadi keadaan darurat maka biaya pengobatan dapat menggunakan BPJS.
Namun pada tahun 2020 pengguna BPJS belum bisa mencapai lebih dari 90% penduduk di Indonesia, tetapi hanya sekitar 82,5% penduduk. Jumlah itu bahkan mengalami penurunan pada akhir tahun 2020 yang semula 224,1 juta jiwa menjadi hanya 222,46 juta jiwa (Wibi Pangestu Pratama,2021). Penurunan itu diakibatkan karena keanggotaan yang dinonaktifkan karena tidak mampu membayar iuran BPJS (Bramasta,2019), Masyarakat tidak mau membayar iuran BPJS karena fasilitas yang didapatkan di rumah sakit ataupun tempat penyedia jasa kesehatan lain seperti Puskesmas tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk membayar iuran BPJS. Pemahaman yang dapat disimpulkan disini yaitu belum maksimalnya pelaksanaan Upaya pelayanan Kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan rumah sakit sebagai tingkatan yang lebih tinggi diatasnya. Padahal dalam keputusan mentri kesehatan tentang Jaminan Kesehatan bahwa pedoman pelaksanaan promosi kesehatan di puskesmas sama dengan yang ada di rumah sakit.
Hal ini sejalan dengan apa yang terjadi di Bengkulu. Dalam sebuah penelitian, program Menteri Kesehatan tersebut belum terealisasikan di beberapa puskesmas di Bengkulu, pihak puskesmas beralasan bahwa tidak adanya beberapa peralatan medis yang memadai sehingga harus di bawa ke rumah sakit yang lebih besar. Akibatnya pihak yang membutuhkan jasa kesehatan harus menggeluarkan biaya lagi untuk berobat ke rumah sakit yang lebih besar (Trisna.et al,2017). Selain itu ada juga masalah lain, yaitu tingginya tingkat kemiskinan dan ketimpangan pendapatan membuat sebagian masyarakat sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar BPJS. Hal ini menyebabkan banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS dan tidak terpenuhi haknya untuk mendapatkan perlindungan kesehatan sebagaimana mestinya.
Dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan Jaminan Kesehatan di Indonesia masih sangat buruk, Hal ini dapat dilihat dari ketentuan peraturan dan fasilitas yang didapatkan bagi peserta yang tidak membayar iuran BPJS, yang dimana layanan BPJS hanya berfokus pada yang membayar iuran saja. Padahal berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia pada pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi setiap orang berhak hidup Sejahtera lahir batin, bertempat tinggal,dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Peraturan BPJS yang diterapkan tersebut nyatanya tidak sesuai dengan UUD karena peraturannya hanya diterapkan untuk peserta BPJS
Untuk itu perlu adanya solusi, yaitu pembebasan pembayaran BPJS agar seluruh Masyarakat baik yang perekonomian rendah hingga menengah dapat mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai tanpa kebinggungan mencari dana untuk pengobatan. Dalam hal tersebut realisasi pembebasan pembayaran BPJS merupakan langkah yang perlu diambil untuk membantu masyarakat khususnya dalam hal perekonomian. Pembebasan pembayaran BPJS dapat menghindari resiko pemutusan layanan kesehatan bagi mereka bagi yang tidak bisa membayar iuran BPJS.
Referensi:
https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/download/304/328/
https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/view/304