Lihat ke Halaman Asli

Lilis Cahyati

Guru. Penggerak Literasi

Ada dan Fakta

Diperbarui: 1 Juni 2023   10:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Peningkatan pendidikan meliputi seluruh aspek dan pendidikan merupakan
hal yang strategis dalam membentuk bangsa yang berkualitas.

Kualitas kehidupan
bangsa sangat ditentukan oleh beberapa faktor, salah satunya terkait dengan  pendidikan.

Pendidikan mempunyai peran yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan yang cerdas, damai, terbuka, dan demokratis.
Oleh karena itu pembaruan pendidikan harus selalu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Dalam konteks pembaharuan pendidikan, menurut saya ada beberapa isu yang sepertinya perlu disoroti yaitu pembaharuan kurikulum, peningkatan kualitas pembelajaran, dan efektivitas metode pembelajaran.
Secara ilmu memang kurikulum pendidikan itu harus dilaksanakan secara komprehensif dan responsive terhadap dinamika sosial, relevan, dan tidak over load, bahkan harus mampu mengakomodir
keberagaman keperluan bahkan menghadapi kemajuan teknologi.

Kita masih dan akan selalu ingat begitu hebat program program Pemerintah secara keseluruhan, dan ini menjadi sebuah agenda yang terus menerus membaharu dan berkesinambungan.

Jika kita telaah di sini ada  lima hal pokok yang dilakukan Kemendikbud sebagai landasan umum dalam menjalankan program-program kementerian. Pertama, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia; kedua, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional; ketiga, melakukan revoluasi karakter bangsa; keempat, memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial di Indonesia, dan kelima, penguatan tata kelola dan partisipasi publik.
Kita sudah mendapatkan capaian kualitas, memang, akan tetapi, bila kita membaca fakta, nampaknya  kebijakan kurikulum akan terus berganti dan berubah.

Seperti sekarang hadirnya kurdeka itu  masih banyak guru yang belum tersentuh dengan  program GP ini sehingga menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran tentang nasib guru.
Atau bahkan GP belum  memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga keberlangsungan kegiatan nya tidak dijamin.
Bisa dimungkinkan kegiatan GP dihentikan oleh pengambil kebijakan ditingkat pusat?
(Harapan dunia pendidikan di Indonesia akan terus menuju capaian yang lebih baik)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline