I. FASAL MENERANGKAN TENTANG WAJIBNYA PUASA RAMADHAN DAN WAKTU WJAIBNYA PUASA RAMADHAN
Puasa menurut bahasa adalah menjaga menurut syara' adalah menjaga dari semua perkara yang membatalkan di waktu siang dengan niat tertentu.
Puasa ramadhan hukumnya fardhu dengan kepakatan ulama' yang diketahui dalam agama secara pasti.maka orang yang mengingkarinya dinyatakan kafir, kecuali ia bodoh dan hidup di padang pasir yang jauh dari ulama atau dekat masa nya dengan kedatangan islam.
Allah SWT berfirman
(wahai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu semua dan orang -orang sebelum kamu bertaqwa)
dan firman Allah
(bulan ramadhan adalah bulan yang diturunkannya Al-quran)
sampai firman Allah
(barangsiapa yang mendatangi buulan ramadhan maka sebaiknya ia berpuasa di bulan ramadhan)
Dan pada sabda nabi SAW
(Bulan puasa adalah bulan yang bulan yang Allah wajibkan baggi kamu semua berpuasa dan menjalankan sunah ku menghidupkan malam ramadhan. Barangsiapa yang berpuasa, menghidupkan malam ramadhan dengan keimanan dan mencari pahala maka ia terbebas dari dosanya seperti saat ia terlahir dari ibunya. HR. Ibnu majah dan Imam Baihaqi).