Lihat ke Halaman Asli

Perjalanan Hukum Syariat (Ushul Fiqh) dalam Kitab Qowaidul Asasiyah

Diperbarui: 20 Februari 2023   13:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

PERJALANAN HUKUM SYARIAT ( )

Syariat bukanlah hanya sekedar menjadui aturan statis yang ada dalam ajaran agama, tetapi syariat dibuat agar dapat diterapkan dalam kehidupan praktis manusia.

Untuk itu Allah SWT mengutus para rasul-Nya untuk mengajarkan manusia mempraktikan syariat dalam kehidupan sehari-hari. Syariat yang dimaksud menyangkut tatanan kehidupan individual maupun kehidupan bermasyarakat sehari-hari. 

Allah SWT berfirman 

Artinya:  (Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali pada Rasul yang diridlohi-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. Supaya Dia mengetahui, bahwa sesungguhnya rasul-rasul itu telah menyampaikan risalah-risalah Tuhannya, sedang (sebenarnya) ilmu-Nya meliputi apa yang ada pada mereka, dan Dia menghitung segala sesuatu satu persatu. 

Ketentuan atau hukum Allah SWT itu ialah berupa perintah atau larangan, yang diwujudkan dalam bentuk taklif (penyerahan beban atau tugas) kepada manusia. Perintah-Nya wajib dilaksanakan dan larangan-Nya wajib dihindari atau ditinggalkan

Orang yang mematuhi ketentuan Allah SWT itu akan diberi-Nya ganjaran berupa pahala dan orang yang mengingkarinya akan dibebani dosa. Dengan demikian, selain sebagai Syari', Allah SWT juga adalah Hakim (penentu hukum).

Pada garis besarnya, hukum Allah SWT berkisar antara yang harus dilakukan (perintah) dan yang tidak boleh dilakukan (larangan), yang sring disebut oleh ulama fiqih dengan sebutan wajib dan haram.

Selain itu, ulama fiqih juga melihat adanya ketentuan Allah SWT yang boleh dilakukan dan yang boleh ditinggalkan (mubah), yang dipuji jika dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan (sunah), dan ada pula yang dipuji jika ditinggalkan dan tidak berdosa jika dikerjakan (makruh).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline