Lihat ke Halaman Asli

Lili Nandeyo

bersama kita wujudkan indonesia maju

Pentingnya Pengetahuan Seputar "Trademark Squatters" di Indonesia

Diperbarui: 13 Juli 2020   17:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

trademark squatter adalah orang atau perusahaan yang mengklaim sebuah merk, adalah miliknya sendiri. Padahal, bisa jadi merk yang diklaim mereka belum didaftarkan di negara tempat mereka melakukan klaim. Di Indonesia, salah satu kasus yang dikenal masyarakat luas adalah kasus merk AAA.

AAA adalah merk fashion dari Itali yang telah mendunia, dan mendaftarkan merknya di Indonesia dibawah kelas 25 di tahun 2008.  Namun di Indonesia beredar merk yang sama, menjual sarung dan busana muslim lain. 

Kasus Trademark Squatting ini, adalah satu dari sekian banyak kasus di Indonesia, yang patut menjadi perhatian bagi para pemilik brand. Di dalam kasus merk AAA, untung saja merknya telah dikenal di berbagai belahan dunia sehingga hakim memenangkan gugatannya.

Pelajaran yang dapat dipetik dari kasus ini adalah :

1.Pemilik brand wajib mendaftarkan merknya di negara yang berpotensi memperluas pasar atau penjualannya.

2.Mencari tahu tentang trademark squatters di berbagai negara karena aturan negara yang berbeda beda

3.Pemilik brand wajib mencari bukti jika merknya lebih dikenal di sebuah negara, supaya kedepannya memudahkan proses hukum yang ada.

4. mengontak ip law firm jakarta atau ip law firm indonesia bila membutuhkan bantuan  dan arahan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline