trademark squatter adalah orang atau perusahaan yang mengklaim sebuah merk, adalah miliknya sendiri. Padahal, bisa jadi merk yang diklaim mereka belum didaftarkan di negara tempat mereka melakukan klaim. Di Indonesia, salah satu kasus yang dikenal masyarakat luas adalah kasus merk AAA.
AAA adalah merk fashion dari Itali yang telah mendunia, dan mendaftarkan merknya di Indonesia dibawah kelas 25 di tahun 2008. Namun di Indonesia beredar merk yang sama, menjual sarung dan busana muslim lain.
Kasus Trademark Squatting ini, adalah satu dari sekian banyak kasus di Indonesia, yang patut menjadi perhatian bagi para pemilik brand. Di dalam kasus merk AAA, untung saja merknya telah dikenal di berbagai belahan dunia sehingga hakim memenangkan gugatannya.
Pelajaran yang dapat dipetik dari kasus ini adalah :
1.Pemilik brand wajib mendaftarkan merknya di negara yang berpotensi memperluas pasar atau penjualannya.
2.Mencari tahu tentang trademark squatters di berbagai negara karena aturan negara yang berbeda beda
3.Pemilik brand wajib mencari bukti jika merknya lebih dikenal di sebuah negara, supaya kedepannya memudahkan proses hukum yang ada.
4. mengontak ip law firm jakarta atau ip law firm indonesia bila membutuhkan bantuan dan arahan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H