Lihat ke Halaman Asli

Mat Tohek

Lingkar.co/sudutblora.id

Jaga Ketertiban Lalulintas, Ini Pesan Kasatlantas Polres Blora Untuk Pengguna Sepeda Listrik

Diperbarui: 2 Oktober 2023   11:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasat Lantas AKP Noach Hendrik (foto : Lilik Yuliantoro)

Blora- Maraknya penggunaan sepeda listrik yang melintas di jalan raya menjadi salah satu perhatian satuan lalu lintas Blora, Jawa Tengah, dalam menjaga ketertiban berlalu lintas di jalan raya. Senin (02/10/2023).

Kapolres Blora, AKBP Agus Puryadi melalui Kasat Lantas AKP Noach Hendrik, menuturkan bahwasanya Alat transportasi ini banyak diminati mulai dari anak-anak hingga orang tua, namun sayangnya, keberadaan sepeda listrik di jalan tak jarang menuai kekesalan dan kekhawatiran pengguna jalan lain.

Maka dari itu, kasat Lantas tersebut menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan himbauan kepada para pengguna sepeda listrik saat terlihat di jalan raya agar kendaraan tersebut tidak digunakan untuk melintas di jalan umum kecuali di jalur khusus yang telah disediakan.

Tak hanya itu, menurutnya, Sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Sepeda listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu," merujuk Permenhub tersebut, sebuah sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi," terangnya.

"Persyaratan tersebut diantaranya Lampu utama, Lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) di bagian belakang, Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan, Sistem rem yang berfungsi dengan baik, Klakson atau bel Kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam," terangnya kembali.

Lebih lanjut, Kasat Lantas AKP Noach Hendrik, juga menyampaikan bahwasanya pengendara sepeda listrik sebelum turun ke jalan juga wajib memenuhi beberapa syarat.

"Yaitu menggunakan helm, Minimal berusia 12 tahun, Tidak boleh mengangkut penumpang lain kecuali terdapat jok untuk penumpang, Tidak boleh memodifikasi daya motor sehingga dapat meningkatkan kecepatan, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas yaitu memperhatikan pengguna jalan lain, prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman, dan konsentrasi," bebernya.

"Dan untuk pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12 -15 tahun, harus didampingi orang dewasa saat beroperasi dan juga sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya," bebernya kembali.

Kasat Lantas AKP Noach Hendrik (foto : Lilik Yuliantoro)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline