Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 telah disahkan pada 26 Juli 2024. PP ini mengatur mengenai peraturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Pemerintah ini memberikan pengaturan, penegasan, dan penjelasan lebih lanjut atas pengaturan mengenai: 1) penyelenggaraan upaya kesehatan; 2) pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan; 3) fasilitas pelayanan kesehatan; 4) kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan; 5) sistem informasi kesehatan; 5) penyelenggaraan teknologi kesehatan; 6) penanggulangan KLB dan wabah; 7) pendanaan kesehatan; 8) partisipasi masyarakat; dan 9) pembinaan dan pengawasan.
Hanya saja, pengesahan PP ini menuai kritik dari masyarakat. Sebab, pada pasal 103 terkait upaya kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja terutama ayat 4 butir e, terdapat pengaturan tentang penyediaan alat kontrasepsi. Pasal ini berpotensi untuk membuka keran seks bebas dikalangan remaja usia sekolah. Sebab, mereka bisa melakukan seks bebas dengan 'aman' dan terhindar dari kehamilan yang tidak diinginkan dengan menggunakan alat kontrasepsi yang disediakan.
Konsep pengaturan kesehatan reproduksi di Negara ini, sejatinya mengadopsi sistem kesehatan reproduksi dari negara -- negara yang menganut paham kebebasan (liberalisme). Istilah ABCDE (Abstinence, Be Faithful, Condom, Drug no, Education) seringkali digunakan sebagai kampanye untuk mencegah PMS (penyakit Menular Seksual) terutama HIV/AIDS. Hanya saja, kampanye ABCDE ini tidak akan mampu menyelesaikan masalah yang muncul sebagai akibat pergaulan bebas. Bahkan, kampanye ABCDE ini justru akan menumbuh suburkan pergaulan bebas, terutama di kalangan remaja usia sekolah.
Abstinence -- tidak melakukan hubungan seksual. Be faithful -- jika tidak bisa tidak melakukan hubungan seksual, maka boleh melakukan hubungan seksual, asalkan setia. Yang menjadi masalah adalah, jika target kampanye ini adalah remaja usia sekolah, kepada siapa mereka akan setia? Sebab, tentu sebagian besar remaja usia sekolah belum menikah. Condom -- jika tidak bisa tidak melakukan hubungan seksual dan tidak bisa setia pada satu pasangan, maka gunakanlah kondom. Alhasil, dengan cara pandang yang demikian, sekali lagi - sejatinya kampanye ABCDE justru akan menyuburkan seks bebas di kalangan remaja.
Selama solusi kesehatan reproduksi remaja masih mengadopsi regulasi negara -- negara yang berpaham liberalisme, maka masalah pergaulan bebas remaja tidak akan pernah tuntas. Bahkan, jumlahnya akan terus bertambah. Apalagi, jika pergaulan bebas remaja didukung oleh regulasi yang membolehkan remaja untuk mengakses alat kontrasepsi. Selain itu, jumlah remaja yang menderita PMS pun akan semakin meningkat.
Permasalahan pergaulan bebas remaja ini hanya bisa dituntaskan dengan Islam. Di dalam Islam, kehormatan perempuan dan laki -- laki sangat dijaga dengan berbagai aturan pergaulan di dalam Islam. Hubungan seksual hanya boleh dilakukan dalam hubungan pernikahan yang halal. Islam akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku perzinahan baik muhson (menikah atau sudah pernah menikah) maupun ghoiru muhson (belum pernah menikah). Dengan demikian, permasalahan berupa PMS yang disebabkan oleh pergaulan bebas pun bisa dituntaskan.
Wallahua'lam bish showab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H