Lihat ke Halaman Asli

Lilik Ummu Aulia

Creative Mommy

Keuntungan Hanya Ilusi Jika SDA Dikelola Asing

Diperbarui: 15 Oktober 2022   11:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam orasi ilmiah di Institut Sepuluh Nopember Surabaya, Chairman of the Board and CEO Freeport McMoRan, Richard C. Adkerson menegaskan bahwa pihaknya akan sumbang kas Negara hingga 1.242 T hingga 2041. 

Melalui pernyataan ini, Richard ingin menyampaikan bahwa dalam pengelolaan bahan tambang di Papua, bukan hanya PT. Freeport yang diuntungkan, akan tetapi pemerintah Indonesia juga diuntungkan melalui pembayaran pajak, royalty, deviden, dan pembayaran lainnya.

Benarkah demikian? Benarkah Indonesia diuntungkan ketika hak pengelolaan SDA jatuh ke tangan asing melalui skema kontrak karya?

Skema kontrak  karya yang ditandatangani dengan PT. Freeport mulai tahun 1967 sudah sangat kentara merugikan Indonesia. Aspek kerugian Indonesia dapat dilihat dari berbagai sisi. Pertama, persentase royalti yang dibayarkan kepada Negara oleh PT. Freeport sangat kecil. 

Sejak 1967 hingga pembaruan kontrak karya pada 1991, besarnya royalti yang dibayarkan kepada Negara hanya sebesar 1% untuk emas dan 3,5% untuk tembaga. Baru pada 2014 royalti yang dibayarkan kepada Negara mengalami sedikit peningkatan. 

Emas yang semula royaltinya hanya 1% naik menjadi 3,75% dan tembaga yang semula royaltinya 3,5% naik menjad 4%. Akan tetapi, meskipun mengalami kenaikan, persentase pendapatan yang diterima oleh Negara sangat kecil dibandingkan jika tambang di Papua dikelola sendiri oleh Negara.

Kedua, Negara harus mengeluarkan sejumlah uang demi melakukan pembelian saham PT. Freeport. Padahal, dari pada membeli saham PT. Freeport untuk mendapatkan pembagian deviden yang lebih besar, harusnya tambang di Papua dikelola sendiri oleh Negara dan 100% keuntungan akan masuk kas Negara.

Alhasil, selama SDA di Indonesia dikelola oleh asing dengan dalih investasi melalui skema kontrak karya, maka keuntungan yang dijanjikan diberikan kepada Negara hanya sekadar ilusi. Sebab, Sumber daya alam yang ditambang oleh PT. Freeport sejatinya adalah milik rakyat. 

Harusnya, SDA tersebut dikelola sepenuhnya oleh Negara dan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pemberian pelayanan publik secara gratis atau murah. Kalaupun, Indonesia memiliki keterbatasan teknologi dalam melakukan penambangan, hal tersebut dapat diatasi dengan menyewa teknologi dan memperkerjakan ahli. Dengan demikian, pengelola utama dan pemilik keuntungan terbesar dari hasil pengelolaan barang tambang tersebut tetaplah Negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline