Lihat ke Halaman Asli

Lilik agus

Langkah Idealisme seorang mahasiswa dimulai dari tulisannya

DPR, Legislasi Kapitalis, hingga Kecacatan Formil UU Cipta Kerja

Diperbarui: 8 Oktober 2020   11:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para menteri yang mewakili pemerintah berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) punya konotasi mendalam tentang apa itu makna perwakilan, baik secara substansial bahkan teoritis.

Sudah puluhan tahun bangsa ini mendapatkan kemerdekaan secara de jure. Bukan umur yang sebentar bagi berjalannya sistem konstitusional (ketatanegaraan) suatu bangsa. 

Jika dilihat dari sistem birokrasi negara, kita tentunya sudah tidak asing dengan Trias Politika (Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif). Tiga sistem tersebut tentunya sudah mempunyai wilayah cakupan masing-masing dalam regulasi pemerintahan di negeri ini.

Seiring bertambahnya usia kemerdekaan, bukannya semakin matang, malahan banyak dari lembaga-lembaga negara memperkeruh situasi bangsa ini, khususnya sistem legislasi yang berjalan hari demi hari. 

Belum usai nestapa menghadapi pandemi, tiba-tiba tidak ada hujan atau angin dewan yang dalam supremasi hukum menjadi wakil rakyat (DPR), secara sporadis mengesahkan UU Cipta Kerja.

Tentu hal ini merupakan kejutan bagi kita semua. Kalau kita membahas UU dalam ranah demokrasi, maka pengesahan kemarin sudah cacat secara formil, sebab mekanisme yang sarat akan keterbukaan secara global. 

Poin-poin kritis di sini ketika pemegang otoritas tertinggi dalam suatu negara yakni rakyat sangat dibatasi. Padahal UU merupakan suatu langkah jangka panjang dalam keberlangsungan konstitusi suatu negara, otomatis perlu mekanisme panjang, proses sistematis hingga keterbukaan aspirasi seluruh warga negara yang bersangkutan.

Tepat setelah ketok palu pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR, respons negatif seluruh elemen masyarakat begitu besar. Gelombang demonstran mulai menyebar hingga Sabang sampai Merauke, sebab kontroversi dalam pengesahan UU ini. 

Banyak asumsi-asumsi yang mulai digiring dalam problematika UU ini, baik dari isu politik antara koalisi dan oposisi, hingga isu-isu permainan politik lainnya. 

Namun di sini penulis bukan ingin membahas isu-isu itu semua, tapi ada haluan besar yang perlu ditekankan, yaitu mengenai mekanisme yang terlalu instan untuk suatu UU.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline