Lihat ke Halaman Asli

Liliek Purwanto

TERVERIFIKASI

penulis

Perlukah Menggunakan Jasa Debt Collector untuk Menagih Utang Resolusi Kita?

Diperbarui: 14 Desember 2019   02:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi debt collector (Sumber: mediakonsumen.com)

Menjelang pergantian tahun, seperti akan berakhirnya tahun 2019 yang sedang terjadi sekarang ini, orang mulai sibuk mengutak-atik resolusi.

Ada yang masih berkutat dengan resolusi tahun ini yang belum usai. Banyak pula yang sudah mulai merancang dan akan segera memproklamirkan resolusi untuk tahun 2020 nanti.

Berbagai macam cara digunakan orang untuk mendeklarasikan resolusi mereka. Ada yang menggunakan sarana konvensional dengan menuliskannya di buku harian atau menuangkannya dalam bentuk puisi. Seorang pecinta alam mungkin akan meneriakkan resolusinya di puncak gunung yang tinggi.

Sementara itu pejabat yang hobi korupsi mungkin sedang merancang resolusinya di balik jeruji besi. Resolusinya tahun depan dapat remisi, lalu kembali mencalonkan diri. Ujung-ujungnya korupsi yang lebih besar lagi.

Sebagian orang akan menyungging senyuman penuh kemenangan, berhasil menunaikan seluruh atau sebagian besar resolusi yang dicanangkannya. Perayaan bisa digelar mungkin dengan menanggap wayang kulit semalam suntuk atau menggeber pentas dangdut semalam suntuk.

Sebaliknya, saya juga meyakini tak sedikit yang meremas-remas jidat menyesali waktu yang telah lewat. Tahun telah hampir berganti dan banyak sekali deklarasi yang belum terpenuhi. Jangan-jangan ada yang sampai menyiapkan seutas tali yang ujungnya disangkutkan di akar tanaman bunga melati.

ILUSTRASI debt collector| rock-cafe.info | Via tribunnews.com

Bagi yang masih punya setumpuk utang resolusi, sebaiknya Anda tak perlu cemas berlebihan. Sebuah kabar gembira mewartakan bahwa Anda tak akan didatangi debt collector alias juru tagih utang meskipun Anda menyimpan banyak utang. Utang-utang resolusi yang Anda tinggalkan besar kemungkinan hanya akan mengusik pikiran Anda sendiri.

Maraknya Aksi Debt Collector
Omong-omong perihal debt collector, ada hal yang menarik untuk diulik. "Makhluk seram" yang satu ini banyak digunakan para pemberi utang yang mungkin telah kehabisan akal menagih piutangnya yang tak kunjung dibayar. Macet serupa jalanan ibu kota.

Bisa jadi penggunaan jasa penagih utang pihak ketiga memang merupakan kebijakan bank atau perusahaan pembiayaan lainnya. OJK sebagai pihak yang berwenang mengelola urusan ini pun membolehkan bank dan perusahaan pembiayaan menggunakan jasa penagih utang dalam upaya penagihan kepada para pengutang.

Bahkan ada perusahaan penyedia tenaga penagih utang yang meyakini seluruh bank yang beroperasi de negeri ini menggunakan jasa penagih utang atau yang biasa disapa dengan sebutan garang debt collector.

Suburnya pertumbuhan fintech belakangan ini semakin membuka kesempatan bagi para penagih utang untuk memamerkan kemampuan mereka. Kisah aksi para penagih utang dengan cara-cara yang tak senonoh sempat pula menjadi viral sejak beberapa waktu yang silam.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline