Selain Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ada juga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang jangan sampai luput dalam proses pemungutan suara. Yuk, simak di reportase pemilu 2024.
PTPS ini sudah bertugas sejak masa tenang pada 11-13 Februari 2024 lalu. Dalam pengawasan hari tenang, tidak hanya mengawasi dugaan kampanye terselubung ataupun praktik politik uang. Tapi juga mengawasi persiapan yang ada di TPS.
Mulai dari pengawasan pemeriksaan dan perlengkapan TPS. PTPS harus memastikan ketersediaan kelengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.
Berita Acara serah terima perlengkapan pemungutan suara. Perlengkapan pemungutan suara diterima dalam kondisi baik dan tersegel. Dan yang pasti harus memastikan SK KPPS sesuai.
Nah, disini pentingnya koordinasi antara PTPS dengan KPPS juga Linmas agar pada saat pelaksanaan pemungutan suara berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. Jadi, unsur-unsur ini harus saling bekerja sama.
Nah, ada yang bilang kalau pengawas suka cari-cari kesalahan. Padahal tidak sama sekali. PTPS ini ikut mengawal agar semua berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Semuanya sama-sama penyelenggara Pemilu. Agar berjalan dengan lancar memang dibutuhkan kerja sama dari semua.
Istimewanya PTPS ini memantau semua proses pemungutan suara. PTPS tidak diperkenankan mengerjakan tugas KPPS. Duduk manis dan buat laporan melihat masyarakat yang silih berganti memasuki bilik untuk memilih yang terbaik menurut mereka.
PTPS dalam tugasnya juga ikut mengawasi pemasangan salinan DPT, DPTb, Daftar Paslon, DCT DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian, PTPS melakukan pengawasan terhadap keberadaan saksi peserta pemilu. Saksi di TPS hanya dapat menjadi saksi untuk 1 peserta pemilu. Untuk pemilih dalam negeri saksi wajib menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan suara. Saksi tidak diperbolehkan menggunakan atau membawa atribut partai bahkan tidak diperkenankan memakai seragam partai.
Selanjutnya, pengawasan pelaksanaan dimulainya rapat dan pengucapan sumpah KPPS yang dimulai tepat pukul 07.00. Selesai pengucapan sumpah/janji dilanjutkan dengan membuka perlengkapan pemungutan suara dan memberikan penjelasan kepada pemilih, saksi dan pengawas TPS.
Pastikan kotak suara dalam keadaan tersegel begitupun dengan surat suara dan berapa jumlah surat suara yang tersedia. PTPS mencatat jenis dan jumlah surat suara yang ada di TPS. Masing-masing jenisnya sebanyak DPT+2%.