Masih di Reportase Pemilu 2024, masa tenang menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 berlangsung selama 3 hari terhitung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Tidak ada lagi aktivitas kampanye di masa tenang dan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) mulai ditertibkan.
Masyarakat, pendukung, tim sukses tidak boleh lagi melakukan kampanye apalagi kampanye terselubung. Karena kampanye sudah terjadwal mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sudah cukup bagi tim kampanye maupun tim sukses untuk mengenalkan para peserta pemilu.
Tak terasa waktu begitu cepat berlalu dan beberapa hari ke depan kita akan dihadapkan pada lembaran surat suara, siapa yang akan kita pilih? Pilihannya ada di tangan sedulur semua, pilihlah berdasarkan hati nurani dan yang menurut kalian terbaik untuk lima tahun mendatang. Yuk, simak di reportase pemilu 2024.
Di masa tenang ini, selain tidak ada kampanye juga tidak ada lagi APK bertebaran di pinggiran jalan ataupun di halaman rumah warga. Baliho, banner, spanduk dari peserta pemilu ataupun bendera partai politik harus dibersihkan dan ditertibkan.
Lantas, siapa yang bertugas menertibkan APK dan mengawasi adanya dugaan kampanye atau bahkan politik uang? Mereka adalah para pengawas pemilu, yuk, simak tugas-tugasnya di reportase pemilu 2024.
Sebut saja Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Mereka adalah garda terdepan yang mengawasi terselenggaranya pemilu pada tingkatan TPS.
Nah, apabila didapati adanya kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu, pelaksana atau tim kampanye di masa tenang maka PTPS melaporkannya kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan dituangkan dalam Formulir Model A Hasil Pengawasan Pemilu.
Tidak hanya kampanye di masa tenang, PTPS juga melakukan pengawasan terhadap adanya praktik pemberian uang dan barang secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh pelaksana/tim kampanye maupun perorangan.