Betapa ribet mengurus Dokumen Kependudukan di Kabupaten Tangerang!
Untuk membuat Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Identitas Anak (KIA) saja butuh dana sekitar Rp 2 juta. Bukan untuk menyogok petugas atau membayar calo. Dana itu hanya untuk transportasi dan makan siang. Lima kali bolak-balik ke Disdukcapil Kab. Tangerang di Tiga Raksa, yang jaraknya sekitar 23 km dari rumah.
Seandainya saja birokrasi dapat dibuat lebih terjangkau, efektif dan efisien!
***
Luas area Kabupaten Tangerang sekitar 959,61 km persegi, dan terdiri 29 Kecamatan. Populasinya sekitar 4 juta orang di tahun 2020.
Mengapa KK, KTP, dan KIA perlu diambil di Tiga Raksa? Seharusnya Disdukcapil Kab. Tangerang lebih memaksimalkan fungsi dari 29 Kecamatan.
Kecamatan Kelapa Dua ada tepat di seberang perumahan yang saya tempati. Setiap hari saya dapat melihat jalan raya di sekitar Kecamatan penuh dengan mobil.
Saat mengurus Dokumen Kependudukan, saya terkagum-kagum dengan kondisi di dalam kantor Kecamatan. KOSONG! Hanya ada petugas-petugas Kecamatan dan 2 orang yang mengurus dokumen. Saya dan seorang perempuan.
Jadi, mobil-mobil siapa yang sampai memenuhi parkiran dan jalan raya sekitar Kecamatan? Kantor Pajak di sebelah kiri pun tidak ada antrian.
Karena ada masalah pencabutan data dari luar pulau, saya harus mengurus Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Kab. Tangerang.