Lihat ke Halaman Asli

Lilia Gandjar

TERVERIFIKASI

Penikmat aksara dan pencinta kata-kata.

Manfaatkan Dompet Elektronik, Dorong Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Diperbarui: 21 Juli 2020   17:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

freepik.com

Financial Technology (Fintech)

Fintech adalah revolusi digital jasa keuangan dan dunia usaha. Fintech mempertemukan pemilik usaha dengan konsumen. Selain itu membantu operasional usaha ataupun proses transaksi.

Fintech mengubah usaha konvensional menjadi moderat. Awalnya, sebuah usaha harus memiliki tempat khusus dan beberapa karyawan, saat ini sebuah usaha dapat menjadi lebih sederhana. Dapat dijalankan dari rumah, dengan sedikit pengelola.

Penghematan ini sangat membantu usaha-usaha yang baru dirilis. Dimana pelaku usaha dapat menekan modal usaha dan biaya operasional yang tinggi.

Saat mengintegrasikan Fintech dalam usahanya, pelaku usaha pun diuntungkan. Sebab Fintech menyediakan konsumen untuk pelaku usaha.

Selain itu, Fintech membuat pelaku usaha dengan pelanggannya menjadi lebih 'dekat'. Maksudnya, pelanggan tidak perlu datang ke tempat usaha pun, transaksi tetap dapat dilakukan. Dengan teknologi, transaksi dapat dilakukan jarak jauh.

Fintech juga berperan sebagai alat bantu dalam pembayaran non tunai. Sistem Pembayaran di Indonesia mengalami perubahan dengan kehadiran 38 dompet elektronik dan uang elektronik.

Untuk mengadopsi Fintech, tidak perlu khawatir. Sebab Fintech memiliki Dasar Hukum yang sah di Indonesia.

  • Untuk Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/201
  • Untuk Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital, ada Surat Edaran Bank Indonesia No.18/22/DKS
  • Sebagai Uang Elektronik, diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/17/PBI/2016

Dompet Elektronik

Dompet Elektronik adalah suatu akun online yang dapat digunakan untuk menyimpan uang dan melakukan transaksi langsung proses. Fungsinya sama persis seperti dompet biasa.

Di dompet biasa, akan ditemukan uang secara fisik. Sedangkan di dompet elektronik, yang tampak adalah angka yang menunjukkan jumlah uang aktual.

Dompet elektronik berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Sejak tahun 2018, dompet elektronik lokal menjadi primadona solusi cashless, seperti dilansir oleh iPrice Group.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline