Umumnya jika akan bercerai, seseorang akan datang ke pengadilan agama. Padahal jika suami sudah mengatakan kalimat 'Talak' atau cerai, mereka sudah cerai secara agama. Meskipun secara kenegaraan mereka tetap harus memproses perceraian tersebut ke pengadilan agama.
Dalam kitab Fathul Mu'in karangan Syaikh Zainuddin Abdul Aziz bin Abdul Salam al-Malibari al-Madani menjelaskan bahwa talak tidak hanya bisa dilakukan secara langsung, tetapi juga bisa melalui orang lain. Dalam hal ini, orang yang dititipi talak tersebut terbagi dua :
1. mukhbir (pemberi kabar)
Jika orang yang dititipi talak sebagai mukhbir, maka langsung jatuh talak satu ketika suami mengatakan kalimat talak
2. Wakil (dengan syarat mukallaf )
Jika orang yang dititipi talak sebagai wakil, maka tidak akan jatuh talak satu sebelum wakil menyampaikan kalimat talak tersebut kepada si istri.
Contoh kasus :
1. Jika suami mengatakan kepada seseorang "tolong sampaikan kepada istriku bahwa aku telah menceraikannya," maka orang yg dititipi tersebut berperan sebagai mukhbir. Artinya, langsung jatuh talak satu seketika itu juga walaupun mukhbir belum menyampaikan kepada si istri.
2. Jika suami mengatakan kepada seseorang " aku wakilkan kepada kamu dalam menceraikan istriku," maka orang tersebut berperan sebagai wakil. Artinya, talak satu tidak akan jatuh sebelum wakil mengatakan langsung kepada sang istri.
3. Jika suami mengatakan kepada seseorang " katakan kepada istriku, kamu aku cerai," maka kalimat tersebut menjadi mutlak yang akhirnya kembali kepada niat suami.
- Jika suami mengatakan kalimat talak dengan niat menjadikan orang tersebut sebagai wakil, maka tidak akan jatuh talak satu sampai wakil mengatakan pesan talak langsung kepada si istri.
- Jika suami mengatakan kalimat talak tanpa niat menjadikan orang tersebut sebagai wakil, maka si pendengar berperan sebagai mukhbir. Artinya, langsung jatuh talak satu ketika suami mengatakan kalimat talak.