Lihat ke Halaman Asli

Segera Perbaiki Sistem Kepegawaian PNS Agar Peristiwa Seperti Ini Tidak Terjadi Lagi!

Diperbarui: 18 Juni 2015   02:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelumnya mohon maaf ke Mba Ilyani, saya bawa-bawa mba Ilyani (dan suami) ke tulisan perdana saya di Kompasiana.

Membaca tulisan mba Ilyani di Kompasiana (sumber 1) membuat saya berpikir bahwa ini adalah manipulasi yang terstruktur dan sistematis. Mengapa demikian ? Karena untuk seseorang yang sudah mengundurkan diri dari PNS, tapi nama dan gaji masih dibayarkan maka manipulasi atas nama pegawai tersebut sudah disusun rapi dengan memakai system yang diatur (sumber 2). Kalo massif yang artinya besar-besaran saya tidak tau apakah banyak pns serupa di Indonesia, yang sudah mengundurkan diri bertahun-tahun tapi nama dan gaji masih jalan terus.

Yang pasti surat pengunduran diri pegawai yang bersangkutan tidak diproses lebih lanjut, malah “diproses” terus seakan-akan tidak mengundurkan diri, lanjut sampai si pegawai dapat jabatan.

Berani juga ya….pikir saya., apalagi baru ketauan setelah 8 tahun. Anggaplah gaji yang dibayarkan sebesar Rp. 3 juta/bulan karena suami mba Ilyani S1 berarti dikali 3 jt x 12 bulan x 8 tahun = Rp.288 jt (wah…..). Itu baru hitung-hitungan yang paling kecil apalagi katanya sudah dapat posisi (berarti jabatan alias sudah jadi pejabat) dengan pangkat yang sudah naik, berarti gaji diatas 3 juta karena pejabat kan dapat tunjangan jabatan. Terus yang nikmati gajinya mba Ilyani siapa ya……? Kan pegawai aslinya sudah mengundurkan diri ?

Bukannya PNS kalo naik jabatan harus dilantik dan diambil sumpah jabatannya terlebih dahulu.Jabatan terendah PNS itu pelaksana (ini bukan jabatan tapi memang status terendah di PNS), diatasnya eselon 4, naik lagi jadi eselon 3, naik lagi jadi eselon 2, naik lagi jadi eselon 1 (satu tingkat dibawah menteri).

Saya anggap suaminya mba Ilyani naik jadi eselon IV (1 tingkat diatas jabatan terendah seorang pns) dan yang melantik itu eselon 2, disaksikan oleh eselon 3. Berita acara pelantikan harus dibuat dan ditandatangani oleh yang dilantik, yang melantik, dan saksi-saksi. Berita acara ini dilampirkan untuk usulan pembayaran gaji . Berarti waktu pelantikan siapa yang datang ya??? Taruhlah yang mau dilantik tidak datang (karena sakit misalnya), ya ditunda acara pelantikannya. Karena dari awal sudah bermaksud untuk dimanipulasi bisa jadi pihak-pihak yang berkepentingan juga sudah mengatur agar tanpa kehadiran suami mba Ilyani maka berita acara pelantikan bisa komplit tandatangan para pejabatnya.

8 tahun baru ketahuan….berarti sudah 2 kali naik pangkat. Seorang PNS mendapat kenaikan pangkat reguler tiap 4 tahun sekali (tanpa harus berprestasi pasti naik pangkat asalkan gak kena hukuman disiplin). Setiap kenaikan pangkat harus melampirkan berkas-berkas kepegawaian diantaranya DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang didalamnya ada tandatangan pegawai yang bersangkutan, atasan langsung pegawai tsb, dan atasan dari atasannya lagi. DP3 dibuat tiap tahun. Nah ….berarti DP3 atas nama suami mba Ilyani ada yang menandatangani karena pegawai yang aslinya sudah mengundurkan diri. Dan gak mungkin atasan langsungnya gak tau kalau bawahannya sudah gak ada…..kan dia atasan langsung yang pasti satu kantor-satu bagian.

Hal-hal diatas baru masalah kepegawaiannya, belum lagi pekerjaan-pekerjaan (baca: proyek-proyek) yang mengatasnamakan suaminya mba Ilyani……pasti ada yang mengerjakannya.

Kebayangkan siapa aja yang terlibat manipulasi ini …….

Makanya seperti yang saya bilang diatas …..manipulasi ini terstruktur dan sistematis. Ada yang menyusun dan mengatur dengan rapi agar dapat sesuai dengan system yang ada (aturan kepegawaian PNS).

Terlalu berani dan pasti melibatkan lebih dari 2 orang, bukan hanya melibatkan pegawai rendahan tapi juga melibatkan orang-orang yang memiliki kewenangan di instansi tersebut.

Pantas saja fasilitas-fasilitas publik yang dibangun kementerian dimana suami mba Ilyani tadinya bekerja banyak yang cepat rusak, bisa jadi waktu bikinnya penuh dengan manipulasi, wong administrasi pegawainya saja bisa dimanipulasi dan baru ketauan setelah sekian lama. Gak tau sekarang apa sudah distop (keluar sk pemberhentian atas nama pegawai ybs) atau masih berlanjut…….

Mudah-mudahan presiden dan wakil presiden yang dilantik nanti bisa membereskan semuanya agar tidak ada kejadian seperti itu lagi.

Sumber 1 : http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2014/08/19/bertahun-keluar-dari-pns-nama-masih-terdaftar-gaji-jalan-terus-681174.html

Sumber 2 : http://politik.kompasiana.com/2014/07/27/kecurangan-pemilu-terstruktur-sistematis-dan-masif-676733.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline