Lihat ke Halaman Asli

Reni Agustina

Mahasiswa

Definisi Sosiologi Hukum, Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif, serta Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart

Diperbarui: 2 November 2023   21:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama                          : Reni Agustina 

NIM/Kelas                : 212111325/HES 5E

Dosen Pengampu  : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag

UTS Sosiologi Hukum

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

Menurut Soerjono Soekanto "Sosiologi hukum merupakan salah satu cabang ilmu yang menganalisis atau mengkaji secara empiris keterkaitan antara hukum dengan fenomena sosial lainnya."

Menurut Satjipto Rahardjo "Sosiologi hukum merupakan pengetahuan hukum tentang perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya."

Menurut R. Otje Salman "Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mengkaji dan menganalisis secara eksperimental hubungan antara hukum serta fenomena sosial lainnya."

Menurut David N. Schiff "Sosiologi hukum merupakan studi sosiologi tentang fenomena hukum tertentu serta juga dikaitkan dengan proses interaktif konstruksi sosial"

Menurut Donald Black "Sosiologi hukum merupakan studi tentang aturan-aturan yang berlaku serta diperlukan untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan masyarakat."

Sosiologi Hukum Menurut Pandangan Saya

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline