Kadang kita bingung terhadap bagaimana teknik yang dapat dilakukan dalam proses balik nama sertipikat atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh orang tua, istri maupun suami yang telah meninggal lebih dulu dari kita, disebut sebagai "Pewaris", Pewaris meninggalkan begitu banyak harta peninggalan, karenanya dalam kesempatan ini saya akan berbagi umumnya teknik balik nama sertipikat terhadap tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Pewaris.
Pertama kita harus memenuhi terlebih dahulu dokumen-dokumen atau identitas dari si Pewaris dan ahli waris, sebelum kita melangkah ke kantor pertanahan setempat, dokumen yang dimaksudkan antara lain :
1. Surat Pernyataan Waris (SPW);
2. Akta kematian dari si Pewaris;
3. Sertipikat tanah dan bangunan atas nama Pewaris;
4. PBB;
5. Bukti bayar BPHTB balik nama waris;
6. Kartu Tanda Penduduk;
7. Akta Kelahiran;
8. Kartu Keluarga;
9. Formulir-formulir dari Kantor Pertanahan (dalam hal ini formulir tersebut dapat dilengkapi sesuai dengan identitas dari Pewaris dan para ahli waris).