Lihat ke Halaman Asli

Liesmawati

Mahasiswi program kenotariatan yang senang hal-hal baru dan mendapatkan nilai yang sangat memuaskan pada program pasca sarjana hukum di salah satu universitas; email: liesmaparinduri@gmail.com

Tata Cara Pembuatan Sertipikat atas Tanah dan Bangunan Berdasarkan Girik

Diperbarui: 10 September 2024   00:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari waktu ke waktu barang atau benda merupakan hal utama dalam mendukung kehidupan manusia, tentunya dalam perkembangan jaman sekarang ini, dimana tekhnologi sudah begitu maju, dirasa penting untuk menjaga benda-benda yang kita miliki termasuk dan tidak terbatas pada bukti-bukti terhadap benda-benda, seperti tanah dan bangunan yang kita miliki. Pemegang Hak adalah orang maupun badan hukum yang memiliki atau mempunyai hak atas tanah dan bangunan baik yang namanya telah terdaftar maupun yang belum terdaftar dalam suatu Sertipikat tanah, misalanya saja nama yang tercatat pada girik belum tentu nama tersebut masih memiliki tanah dan bangunan yang tercatat pada girik, bisa saja sebagian atau seluruh tanah dan bangunan telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain, umumnya dengan bukti akta jual beli maupun kuitansi, namun dengan bukti-bukti tersebut tanah dan bangunan belum tentu telah dilakukan permohonan hak pada kantor pertanahan setempat dimana tanah dan bangunan berada.

Bukti alas hak girik kadang sering disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak memiliki kepentingan atas tanah dan bangunan, mengapa hal ini bisa terjadi?, karena girik tidak memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak girik, sebab lemahnya pembuktian dimuka pengadilan maupun dimasyarakat terhadap girik. Pemegang hak girik sekarang ini mulai mengerti akan pentingnya bukti-bukti terhadap tanah dan bangunan yang mereka miliki, dimana pemegang hak girik dapat meningkatkan status tanah dan bangunan menjadi suatu Sertipikat (seperti Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertipikat tanah lainnya sesuai status kegunaan tanah dan bangunan).

Dengan cara apa kita bisa mendapatkan Sertipikat Tanah dan Bangunan sementara kita hanya memiliki Girik?, hal ini sering dipertanyakan oleh setiap orang yang hanya memiliki girik sebagai alas hak dari tanah dan bangunan yang dimiliki?, sebenarnya caranya sangat mudah saja, pemegang hak girik dapat melakukan permohonan hak atas tanah dan bangunan yang dimiliki pada kantor pertanahan setempat dan selanjutnya akan mendapatkan bukti tertulis berupa sertipikat atas tanah dan bangunan. Adanya sertipikat tanah dan bangunan membuktikan pemegang hak girik mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum dari negara termasuk tertib administrasi terhadap bidang tanah dan bangunan yang dimiliki.

Umumnya pemilik tanah dan bangunan dengan alas hak girik dapat melakukan perubahan status tanah dan bangunan menjadi sertipikat tanah dan bangunan, baik Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dengan cara sebagai berikut :

--Tahap 1 : Pengukuran Tanah dan Bangunan. Pengukuran tanah dan bangunan dilakukan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :

  • Identitas pemilik girik;
  • Surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan;
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPORADIK);
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah;
  • Girik;
  • PBB tahun berjalan.

Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada kantor pertanahan setempat untuk dapat dilakukan pengukuran terhadap tanah dan bangunan, setelah berkas dokumen pengukran diterima lengkap oleh kantor pertanahan, maka kantor pertanahan akan menerbitkan Surat Perintah Setor (SPS) dimana dalam SPS tercatat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap pengukuran yang akan dilakukan dalam lokasi tanah dan bangunan. Selanjutnya setelah PNBP dibayarkan oleh pihak pemohon pengukuran, maka pemohon pengukuran dapat menunggu informasi dilakukannya pengukuran oleh kantor pertanahan atau Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang telah menjadi mitra dari Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.Setelah dilakukannnya pengukuran terhadap tanah dan bangunan serta dilakukan pengumuman terhadap Peta Bidang Tanah pada kelurahan/desa di lokasi tanah dan bangunan berada, pengumuman dimaksud dilakukan selama 60 (enam puluh) hari "dengan penjelasan "TIDAK ADA KEBERATAN" dari pihak manapun terhadap tanah dan bangunan, maka kantor pertanahan atau KJSB akan menerbitkan dokumen Peta Bidang Tanah (PBT), didalam PBT akan tercatat nomor PBT, lokasi tanah dan bangunan, nama petugas ukur (jika pengukaran dilakukan oleh KJSB) maka akan tercatat nomor lisensi dari KJSB, nomor berkas, luas tanah dan bangunan serta Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

--Tahap ke 2 : Permohonan Hak dan Pendaftaran Hak, Tahap selanjutnya dalam penerbitan sertipikat setelah mendapatkan PBT, maka pemohon harus melakukan permohonan hak dan pendaftaran hak dengan memberikan dokumen-dokumen terhadap tanah dan bangunan kepada kantor pertanahan setempat sebagai berikut :

  • Formulir lampiran 13 dari kantor pertanahan setempat (dengan pilihan konversi/pendaftaran hak);
  • Identitas Pemilik Girik;
  • Girik;
  • PBB tahun berjalan;
  • Peta Bidang Tanah;
  • Surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan;
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPORADIK);
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah;

Selanjutnya dokumen-dokumen tersebut dapat diserahkan kepada kantor pertanahan setempat untuk dilakukannnya permohonan dan pendaftaran hak atas tanah dan bangunan, kemudian pihak kantor pertanahan setempat menerbitkan lembar tanda terima dokumen pendaftaran hak bersamaan dengan SPS yang sering disebut PNBP, SPS yang diterbitkan oleh kantor pertanahan setempat isinya tercatat lokasi objek permohonan hak dan pendaftaran hak.

Proses yang dilakukan pada kantor pertanahan setempat dalam melakukan permohonan hak dan pendaftaran hak girik menjadi sertipikat tanah dan bangunan sebagai berikut :

Pembukuan Hak

Pembukuan hak terdiri dari pembatasan-pembatasan tanah dan bangunan dari pemilik hak girik, termasuk pembatasan luas tanah dan dalam penggunaan tanah dan bangunan. Hal ini umumnya terdapat pada lembar Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas DI 201 dari kantor pertanahan setempat dengan isi yang terdapat didalam Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas sebagai berikut :

  • Identifikasi Bidang Tanah dan Yang Berkepentingan yaitu Bidang Tanah, Nama Pihak Yang Membuat Pendaftaran Hak, Sketsa Bidang Tanah, Persetujuan Batas Bidang Tanah (nama-nama tetangga kanan, kiri, depan dan belakang).
  • Data Tentang Pemilikan Dan Penguasaan Hak Atas Tanah : Pemilikan Penguasaan Bidang Tanah (bukti perpajakan, kenyataan penguasaan dan penggunaan tanah dan bangunan, bangunan diatas tanah, status tanahnya dan sengketa atas tanah).
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline