- Benarkah pendidikan gratis?
Memang benar apa yang di katakan oleh presiden kita dan di pertegas oleh gubernur di masing-masing daerah bahwasan nya mereka kaum elit birokrasi sepakat untuk membebaskan biaya pendidikan dari SD, SMP, SLB, SMA. Hal ini sudah di realisasikan di semua sekolah, bahkan ketika di SMA masih terdapat pungutan SPP oleh Ganjar Pranowo (Gubernur Jateng) di perintahkan untuk mengembalikan uang SPP yang terlanjur di bayarkan di sekolah.
Bagi kebanyakan orang pendidikan gratis dimaknai dengan SPP gratis yang mana masih banyak biaya-biaya lain yang harus di tanggung dan dipakai sebagai lahan bisnis pihak sekolah atau bahkan pihak dinas pendidikan nya.
Sudah lama kita dengar bunyi salah satu ayat UUD 1945 pasal 34 ayat 1 yaitu, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Ini bisa di artikan bahwa warga miskin dan anak-anak terlantar semua kehidupan ny dijamin oleh negara tanpa terkecuali.
Menilik sebelum pasal sebelumnya yaitu pasal 31 ayat 1 yang berbunyi "setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Dilanjut ayat 2 yang berbunnyi, "setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya.
Secara implisit maupun eksplisit yang disebutkan UUD 1945 memang kesejahteraan warga negara dijamin penuh oleh negara, termasuk pendidikan. Lantas mengapa masih banyak dari masyarakat kita yang tidak peduli dengan pendidikan putra putrinya, padahal pemerintah sudah jelas menanggung penuh atas pendidikan bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. mungkin ada yang salah dengan sistem pendidikan yang ada di Indonesia sehingga bangku sekolah di rasa menjadi beban bagi masyarakat yang kurang mampu.
Di buku ini penulis ingin mengajak anda untuk menelisiklebih dalam mengenai sistem pendidikan kita yang salah. Saya mungkin bisa menganalogikan dengan kata lingkaran setan sistem pendidikan yang ada di Indonesia.
Jadi tidak hanya satu pihak saja yang bisa di salahkan atau bahkan menjadi bahan candaan, nyinyir atau bahkan bully an. Yang jelas pemerintah beserta masyarakat terutama pegiat pendidikan yang paham tentang masalah ini.
- Stake Holder yang mana yang berhak tanggung jawab dengan pendidikan kita?
Pada umumnya masyarakat kita menganggap bahwa dinas pendidikan merupakan lembaga yang paling bertanggung jawab atas semrawutnya sistem pendidikan yang ada. Merah putih, hijau kuning nya pendidikan di Indonesia yang paham betul adalah kementrian pendidikan.
Tapi alangkah tidak bijak kalau kita hanya menghakimi satu dinas saja dalam memecahkan masalah pendidikan. Badan Pusat Statistik dan Dinas Sosial juga wajib bertanggung jawab dengan semrawutnya sistem pendidikan gratis kita. Penerbitan KIP (Kartu Indonesia Pintar) nyatanya belum bisa memberikan jawaban yang diharapkan masyarakat miskin.
Sebelum kita melangkah lebih jauh, sebenarnya apa sih yang mereka (warga miskin) maksud dengan pendidikan/sekolah gratis? Dari hasil wawancara dengan beberapa wali murid baik itu dari sekolah negeri maupun swasta, sekolah gratis dimaknai sekolah yang seluruh pembiayaan nya gratis, dari uang gedung, SPP, seragam, buku, ekstra kulikuler dan yang berkaitan dengan sekolah semua nya tidak di bebankan oleh wali murid.