Lihat ke Halaman Asli

Siti Lestari

Orang Merdeka

Pendaftaran BPJS Kesehatan atas Nama Asosiasi

Diperbarui: 17 September 2017   13:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pada dasarnya pendaftaran BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga masyarakat Indonesia. Akan tetapi banyak diantara kita yang merasa keberatan apabila semua anggota keluarga kita yang ada di KK didaftarin semua tanpa terkecuali. Pendaftaran BPJS perseorangan yang dimaksud harus dengan besaran premi (klas) yang sama.

Kita ambil contoh, di dalam satu KK terdapat 6 anggota keluarga, ingin mendaftarkan menjadi peserta BPJS  memilih klas 1, dengan besaran premi tiap bulan@Rp.80.000. Brarti bisa ditotal 6 x 80.000 = Rp. 4.80.000

Dari 6 anggota keluarga tersebut terdapat 1 anggota keluarga yang sakit dan butuh perawatan secara rutin dan apabila dibiayai sendiri menghabiskan dana besar (puluhan juta). Salah satu cara untuk menekan/ menghemat anggaran perawatan kesehatan adalah dengan cara mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS.

Pendaftaran BPJS lewat Asosiasi bisa menjadi solusi bagi warga masyarakat yang merasa keberatan dalam membayar premi. Disini kita bisa mendaftarkan BPJS sesuai dengan kebutuhan. Missal dalam 1 KK ada 6 orang akan tetapi yang mau didaftarin 1 atau 2 orang saja pun boleh. Ini akan lebih menghemat anggaran dalam membayar premi. Karena yang membutuhkan perawatan rutin tidak semua anggota keluarga yang ada di KK.

Berapa besaran premi yang di maksud?

Setiap peserta bebas memilih premi sesuai pilihannya

Klas 1 Rp.80.000@ bulan

Klas 2 Rp.50.000@ bulan

Klas 3 Rp.25.500@ bulan

Faskes yang dipilih?

Faskes bisa memilih sendiri sesuai dengan pilihan masing-masing calon peserta.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline