Memang tidak semua sekolah di lingkungan kita terutama yang berada dibawah naungan Diknas bisa kita nikmati dengan gratis. Masih saja anak-anak kita minta iuran inilah, itulah, padahal sudah jelas-jelas sekolah negri yang menerima BOS tidak boleh meminta pungutan dari siswa. Hal ini disebabkan adanya BOS (bantuan operasional Sekolah) yang semuanya ditujukan untuk memfasilitasi siswa dalam kegiatan belajar di sekolah.
Dari uji coba yang pernah kami lakukan di sebuah SMP N (Standart Nasional) di Blora, di sekolah tersebut masih dipungut iuran ini itu. Untuk SPP nya aja sebesar 100. 000. Padahal perlu kita ketahui bersama bahwa BOS mengcover biaya sekolah termasuk untuk SPP. Harusnya sekolah tidak memberlakukan SPP karena semua sudah ditanggung BOS. Coba kita hitung secara sederhana saja. Kalau semua siswa di sekolah tersebut satu kelas nya minimal 30 siswa, tedapat tiga tingkatan kelas yaitu kelas 7, 8, 9. Yang masing-masing tingkatan kelas terdiri dari kelas A sampe F (6 ruang kelas). Jadi bisa kita hitung brapa jumlah siswa di sekolah tersebut.
30 siswa x 6 kelas = 180 siswa. Sederhananya, seluruh siswa sebanyak 180 x 3 = 540 siswa . Total keseluruhan siswa nya 540. Jika semuanya di pungut iuran tiap bulan sebesar 100 ribu, brarti sekolah mendapat pemasukan sebesar Rp.100.000 x 540 = Rp. 54.000.000. Nomimal yang tidak kecil tentunya jika sekolah yang berstatus Sekolah Negri dan katanya berstandart nasional setiap bulan mengumpulkan iuran sebesar 54 juta. Dalam setahun totalnya 648 juta. Padahal yang sudah kita cek lagi dilapangan bahwa disekolah tersebut tidak memiliki guru honorer. Seluruh guru dan pegawainya berstatus PNS. Jadi mereka menerima gaji sendiri dari pemerintah.
Wow luar biasa, itu baru hitungan sederhana, dan kalau kita telisik lebih dalam lagi bisa jadi lebih dari segitu. Parahnya, hampir diseluruh pelosok nusantara kasus seperti ini ada dan lumprah kita jumpai. Lantas mengapa kita tidak segera ambil tindakan? Kebanyakan dari kita berlaku cuek dengan pemandangan seperti itu, padahal secara hukum jelas melanggar hukum dan wajib kita laporkan ke kejaksaan atau lembaga hukum yang berlaku.
Yang kami lakukan disini adalah mencari cara supaya hal ini bisa diminimalisir yaitu dengan cara memberikan surat resmi kepada lembaga sekolah terkait permintaan laporan keuangan dari lembaga sekolah yang bersangkutan. Kita tidak usah takut jika dianggap ngrecokin ataupun apa. Kita punya alasan kuat, terkait keterbukaan informasi public yang nyata-nyata sudah ada payung hukumnya. Dan hasilnya, siap-siap anda akan di lobi banyak orang tentunya. Hehehehe…
Semoga seklumit dari tulisan ini bisa memacu sahabat-sahabat yang lain dalam upaya pemberantasan korupsi di daerahnya masing-masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H