Semarang - Dewasa ini, perusahaan fintech banyak menawarkan jasa pinjaman online yang semakin merebak. Fintech berbasis pinjaman online ini sangat mudah ditemui apalagi di era digital. Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh pengelola jasa keuangan yang beroperasi secara online.
Penyebab pinjaman online ini adalah dapat menyuguhkan layanan kredit yang tidak mampu dipenuhi oleh layanan pinjaman konvensional, proses pengajuan mudah dan praktis, dana pinjaman dapat dicairkan secara instan, dan syarat pengajuan yang mudah. Namun, seringkali muncul oknum-oknum yang membuat layanan platform ini dengan ilegal yang dapat merugikan orang lain.
Manfaat yang didapat dari pinjaman online adalah seperti dana diproses secara cepat; persyaratan mudah; praktis tidak perlu tatap muka. Dengan kemudahan tersebut rawan sekali terjadi penipuan sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas jasa keuangan, termasuk fintech P2P lending atau pinjaman online, mengimbau masyarakat untuk mengenai perbedaan fintech P2P lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dengan pinjol ilegal. Modus yang dipakai pinjaman online ilegal biasanya modus penawaran melalui WA/SMS; modus langsung transfer ke rekening korban.
Maka dari itu, mahasiswa KKN Tim 1 Undip mengadakan program edukasi mengenai kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal untuk masyarakat di RW 01 Kelurahan Mangunsari agar tetap berhati-hati dalam penggunaan pinjaman online. Kegiatan ini dilakukan dengan sosialisasi door to door dengan media edukasi poster. Diharapkan setelah ini, masyarakat lebih waspada dan berhati dalam memanfaatkan pinjaman online.
Penulis : Eli Suci Pratiwi ( Manajemen, Fakultas Ekonomika dan Bisnis )
DPL : Prof. Dr. Meiny Suzery, MS
Lokasi KKN : RW 01 Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati Kota Semarang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H