Lihat ke Halaman Asli

Hukum Sedekah Itu Sunnah, Tapi Kenapa Bisa Berubah Manjadi Wajib?

Diperbarui: 27 April 2022   17:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar diolah penulis

Bulan Ramadan sebagai bulan penuh berkah, banyak orang memanfaatkan bulan ini untuk berbuat baik termasuk bersedekah. Islam memang mengajarkan umatnya untuk terus berbuat baik terhadap sesama. Tapi, setelah bulan Ramadan, ada baiknya kebiasaan sedekah juga tetap dilakukan. Karena sedekah itu bisa mendatangkan pahala dan kebaikan lainnya pada kita yang bersedekah, tidak hanya di bulan Ramadan saja.

Ajarkan Sedekah Sejak Dini

Kebiasaan sedekah itu bisa diajarkan sejak dini pada anak-anak. Dengan mengajarkan sedekah pada anak, mereka jadi lebih bisa berempati terhadap sesama.

Dari kebiasaan baik meskipun kecil, Insya Allah akan terbawa hingga anak-anak dewasa nanti. Tidak ada ukuran maupun besaran hal yang disedekahkan, yang penting ikhlas bagi mereka yang mengeluarkan sedekah dan bermanfaat baik mereka yang menerimanya.


Hukum Sedekah Yang Sunnah

Sedekah dalam Islam itu dianjurkan, jadi dengan kata lain hukumnya adalah sunnah. Umat muslim pastinya sudah tau apa arti dari sunnah yaitu bila dikerjakan akan mendapatkan kebaikan dan pahala dan jika dikerjakan pun tidak apa-apa dan tidak akan mendapatkan dosa.

Bersedekah sesuai kemampuan saja, intinya kita juga ingin berbagi dan membantu orang lain yang kekurangan. Sedekah tidak hanya dalam bentuk uang saja kok, tapi bisa dalam bentuk lainnya misalnya makanan atau lainnya.

Nah, biasanya untuk anak-anak yang belajar bersedekah, mereka diajarkan orangtuanya di rumah maupun di sekolah. Sedekah yang mereka keluarkan bisa berupa infaq setiap hari Jumat misalnya atau momen lainnya.

Hukum Sedekah Bisa Berubah Wajib 

Meskipun sedekah hukumnya sunnah, namun jika dalam kondisi tertentu bisa pula berubah menjadi wajib. Salah satu contohnya adalah ketika seseorang melakukan nazar untuk bersedekah, makan hukumnya akan berubah menjadi wajib bukan lagi sunnah. Atau jika seseorang mampu dan berkecukupan, di saat melihat orang yang kekurangan itu pun wajib membantunya.

Sedekah pun bisa pula hukumnya menjadi makruh bahkan haram jika pelaksanaannya tidak semestinya. Jika seseorang memberikan sedekah.


Saat benda yang disedekahkannya itu buruk atau tidak bermanfaat bahkan bisa mendatangkan keburukan, maka sedekah menjadi makruh hukumnya. Sedekah pun bisa berubah menjadi haram hukumnya jika sedekah digunakan untuk perbuatan yang maksiat atau kejahatan.

Jadi, teman-teman sudah tidak bingung lagi ya tentang hukum sedekah ini. Hukum sedekah bisa berubah sesuai dengan kondisinya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline