Lihat ke Halaman Asli

Penyewaan Tanah Menurut Pandangan Islam

Diperbarui: 19 Maret 2019   06:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

"Dari Thawus sesungguhnya Muad bin Jabbal, ia menyewa lahan dizaman Rasulullah SAW, Abu Bakar,Umar,utsman dengan bagi hasil 1/3 dan 1/4 maka ia melakukannya sampai hari ini " (HR Ibnu Majah)

Dalam arti diaatas dapat di jepasakan bawahwa Faktor produksi diklasifikasikan sebagai tanah, tenaga kerja, modal dan organisasi atau perusahaan. Di dalam bab ini, kita akan membica- rakan tanah saja, sedangkan di bab-bab berikutnya akan kita bicarakan
tenaga kerja, modal, dan perusahaan.

Istilah tanah diberi arti khusus di dalam ilmu ekonomi. Ia tidak hanya bermakna tanah saja seperti yang terpakai dalam pembicaraan
sehari-hari, melainkan bermakna segala sumber daya alam, seperti air dan udara, pohon dan binatang, dan segala sesuatu yang di atas
dan di bawah permukaan tanah, yang menghasilkan pendapatan atau menghasilkan produk.

Menurut Marshall, tanah berarti "material dan kekuatan yang diberikan oleh alam secara cuma-cuma untuk membantu manusia, termasuk tanah dan air, udara dan cahaya, dan panas."

Kebanyakan aktivitas ekonomi manusia tergantung secara langsung pada tanah, bahkan pada saat ini pun, sebagaimana di masa lalu, seperti berburu, mencari ikan, memberi makan binatang ternak, produksi pertanian, taman, mineral, logam, bahan mentah industri, tenaga listrik, air, dll . 

Islam memandang tanah sebagai salah satu faktor produksi yang terpenting. Di dalam bab ini, kita hanya akan membicarakan pandangan Islam mengenai penggunaan tanah dalam bidang pertanian. 

Oleh karena segala persoalan pertanian bersifat sementara, maka Islam tidak memberi aturan yang ketat dalam setiap dan semua persoalan sehingga akan menghalangi kebebasan bertindak manusia. 

Sebaliknya, sebagian besar masalah yang berkenaan dengan hal ini diserahkan kepada pertimbangan akal manusia di sepanjang waktu dan tempat untuk menetapkannya, sesuai dengan situasi sosial-ekonomi yang senantiasa berubah.

Hanyalah sedikit perintah umum yang dikemukakan oleh Al-Qur'an dan Nabi SAW dalam persoalan pemilikan tanah, penggarapannya,reklamasi tanah mati, hubungan pemilik tanah dan pekerjanya, irigasi, dan sebagainya.

Sebuah Hadis yang diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari dari Abu Umamah menyatakan bahwa ketika Nabi SAW melihat bajak dan beberapa jenis alat pertanian lainnya, lalu beliau bersabda: "Ini semua tidak masuk ke rumah seseorang dengan membawa kemuliaan." 

Dari Hadis ini, sebagian kritikus mencoba menyimpulkan bahwa Nabi kaum Muslimin menghalangi atau mengutuk pertanian. Tetapi jelas itu adalah
kesan yang keliru. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline