Sesuai dengan jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pada 5 September 2017 telah diumumkan secara resmi hasil seleksi administratif yang dapat diakses melalui laman aplikasi https://sscn.bkn.go.id, https://cpns.kemenkumham.go.id, dan https://bkn.go.id. Bagi para peserta kualifikasi Dokter Spesialis, Dokter, dan Sarjana yang dinyatakan lulus Verifikasi Dokumen Unggah wajib mengikuti tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan ketentuan dan langkah-langkah yang akan saya jelaskan berikut ini :
1. Mencetak Kartu Peserta Ujian (pada tanggal 6 s.d 9 September 2017 pukul 16.00) - Buka laman aplikasi https://sscn.bkn.go.id dan login terlebih dahulu. Kemudian, masuk ke menu Riwayat dan klik pada kolom Kartu Peserta.
2. Peserta Wajib menempelkan Pas Photo ukuran 4x6 berlatar belakang merah 2 (dua) buah pada Kartu Peserta Ujian.
3.Peserta Wajib melakukan registrasi dengan mengisi formulir pada laman aplikasi https://cpns.kemenkumham.go.id, untuk mendapatkan Kartu Informasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar yang memuat no absensi, jadwal lokasi, dan tempat pelaksanaan seleksi.
4. Kartu peserta wajib dilegalisir saat mengikuti SKD pada masing-masing Kantor Wilayah sesuai dengan domisili Propinsi dan Jadwal yang ditentukan.
5. Pada saat ujian Peserta wajib membawa :
- Kartu Peserta Ujian
- KTP
- Kartu Informasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar
Informasi selengkapnya dapat diakses pada laman aplikasi https://cpns.kemenkumham.go.id. SELAMAT bagi para pelamar yang lolos dalam tahap seleksi administratif, pastikan Anda memahami betul setiap tahapan dalam proses panjang seleksi CPNS 2017 ini. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H