Keterbukaan akses informasi membuat kita mengatahui banyaknya kejadian-kejadian yang terjadi di sekitar kita. Kita juga mengetahui ada banyak sekali kasus kejahatan yang diselesaikan dalam waktu yang cukup lama, karena harus melalui beberapa investigasi yang dilakukan agar dapat menemukan jawaban yang tepat pada kasus yang dihadapi. Salah satu bentuk investigasi yang digunakan dalam bidang hukum adalah forensik.
Menurut KBBI, forensik adalah : 1) cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan penerapan fakta-fakta medis pada masalah-masalah hukum; 2) ilmu bedah yang berkaitan dengan penentuan identitas mayat seseorang yang ada kaitannya dengan kehakiman dan peradilan; contoh: 'polisi belum bisa menjelaskan identitas korban karena masih menunggu hasil pemeriksaan yang diselidiki oleh tim forensik.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa forensik digunakan untuk dapat mengetahui fakta-fakta medis yang terjadi dan dapat menjadi salah satu bukti hukum yang kuat dalam pengambilan keputusan di persidangan. Bersama-sama dengan spesialis forensik lainnya, kimiawan forensik sering bersaksi di pengadilan sebagai saksi ahli terkait temuan mereka.
Salah satu forensik yang harus segera dilakukan pada tempat kejadian perkara oleh para tim forensik adalah pengujian sampel darah pada TKP dengan menggunakan senyawa Luminol. Misalkan pada satu kasus penusukan, sang pelaku sengaja membersihkan TKP dari bercak darah korbannya.
Untuk membuktikan bahwa telah terjadi penusukan di tempat tersebut, maka para tim forensik akan menggunakan senyawa luminol untuk membuktikan bahwa tempat tersebut adalah TKP karena adanya jejak darah di tempat tersebut walaupun sudah dibersihkan. Apabila anda suka membaca kisah-kisah detektif atau sewaktu kecil kita suka sekali membaca komik Detective Conan, serting diceritakan dalam cerita tersebut bahwa tim forensik menggunakan Luminol untuk pengecekan jejak darah pada TKP atau pada pelaku.
Apakah itu senyawa Luminol? Senyawa Luminol adalah senyawa kimia yang memiliki rumus molekul (C8H7O3N3) yang terdiri dari karbon, hidrogen, oksigen dan nitrogen. Senyawa ini berbentuk bubuk, dimana ia dicampurkan dengan larutan yang sudah mengandung hidrogen peroksida (H2O2) dan hidroksida (OH--) lalu dituangkan kedalam botol spray. Hidrogen peroksida dan luminol-lah yang memiliki peran penting dalam reaksi kimianya, namun agar ia menghasikan warna yang terang, digunakanlah katalis agar mempercepat reaksinya yakni atom besi (Fe2+) yang ada pada hemoglobin darah.
Untuk melakukan tes luminol, biasanya disemprot langsung ke tempat yang kemungkinan ada bercak darah yang sudah hilang, jika campuran luminol bereaksi dengan bekas bercak darah, atom besi yang ada pada hemoglobin langsung mempercepat reaksi antara hidrogen peroksida dan luminol. Proses kimia yang nantinya terjadi disebut Chemoluminescence, (Chemo=Kimia, Luminescence=Pendaran). Sehingga warna yang keluar saat luminol bereaksi dengan hemoglobin darah adalah pendaran cahaya singkat sekitar 20 -- 60 detik.
Cahaya yang dihasilkan pada pemeriksaan darah menggunakan luminol adalah dari reaksi oksidasi. Penggunaan Luminol dalam analisis forensik dapat memperkuat bukti kehadiran darah di tempat kejadian. Ketika Luminol menghasilkan cahaya biru yang menunjukkan adanya darah, langkah-langkah berikutnya seperti pengambilan sampel darah untuk analisis DNA dapat dilakukan untuk mengonfirmasi identitas darah tersebut. Bukti kehadiran darah yang kuat dapat memberikan informasi penting dalam penyelidikan kejahatan.
Dalam bidang hukum, Luminol telah terbukti menjadi alat yang berharga dalam analisis forensik. Kemampuannya untuk mendeteksi jejak darah yang tidak terlihat dan mengidentifikasi pola jejak darah memberikan petunjuk penting dalam penyelidikan kejahatan. Namun, penting untuk dicatat bahwa hasil positif dari penggunaan Luminol perlu dikonfirmasi dengan metode analisis forensik yang lebih spesifik, seperti pengujian DNA atau analisis kimia tambahan. Dengan memanfaatkan teknologi dan senyawa kimia seperti Luminol, penyelidik forensik dapat membantu mengungkap kebenaran di balik kejahatan dan membawa keadilan kepada para korban.
James, S. H., & Nordby, J. J. (2009). Forensic Science: An Introduction to Scientific and Investigative Techniques.