Lihat ke Halaman Asli

Lia Wahab

Perempuan hobi menulis dan mengulik resep masakan

Kisah PHK di Unilever, Pesangon, THR hingga Pelatihan Keahlian bagi Karyawan Terdampak

Diperbarui: 31 Mei 2022   08:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Buruh PT. Unilever Indonesia di Surabaya yang sedang berunjuk rasa sebagai respon atas pemberlakuan PHK. (Sumber: Kompas.com)

Pandemi dan persaingan bisnis yang semakin ketat membuat pengusaha didera pilihan yang sulit, mempertahankan karyawan dengan segala resiko yang ditanggung pengusaha atau upaya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Beberapa perusahaan startup seperti JD.ID, Zenius dan LinkAja bahkan baru-baru ini mengambil upaya PHK masal sebagai bagian dari penyesuaian penerapan teknologi dan kompetensi Sumber Daya Manusia yang kebutuhannya selalu berubah. Demikian juga yang terjadi dengan PT. Unilever Indonesia yang harus melakukan PHK kepada 161 karyawannya.

Tapi, para karyawan terdampak PHK akan menerima paket pesangon dari perusahaan Unilever. Sebanyak 96 karyawan telah menandatangani persetujuan menerima paket pesangon dan 65 karyawan lainnya memutuskan untuk belum menerimanya. Karena itu, PT.Unilever Indonesia yang taat hukum melakukan upaya mediasi dengan 65 karyawan itu di Dinas Tenaga Kerja kota Surabaya.

Proses ini menampik video viral dan kabar yang mengatakan bahwa PT. Unilever Indonesia kembali memPHK 65 karyawan karena faktanya keenampuluhlima orang tersebut sedah dimediasi dengan pihak perusahaan. Menurut Direktur dan Sekretaris Unilever Indonesia Reski Damayanti, jumlah karyawan yang terdampak penyesuaian operasional hingga kini sebanyak 161 karyawan dan tidak ada penambahan.

Di sisi lain, karyawan terdampak PHK ini cukup beruntung. Selain telah memberikan pesangon yang melebihi standar kewajiban dalam Undang-undang, menurut Reski PT. Unilever Indonesia juga berkomitmen memberikan berbagai macam dukungan kesiapan karyawan terdampak agar tetap produktif pasca PHK. 

Selain itu menurut Reski, THR mereka juga tetap dibayarkan hampir penuh sesuai dengan ketentuan pemerintah dan semua proses dilakukan secara transparan.

Pilihan untuk melakukan PHK terhadap 161 karyawan itu menurut Reski tidak serta merta dilakukan. Serangkaian komunikasi terbuka dengan karyawan seperti pertemuan bipartite dan Townhall karyawan telah dilakukan pihak manajemen perusahaan ini.

Ini yang bisa buat iri para korban PHK di tempat lain, PT. Unilever berkomitmen memberikan dukungan seperti insentif, pelatihan dan serangkaian paket manfaat lainnya buat mereka yang terkena PHK. Menurut Reski lagi, itu semua dilakukan supaya karyawan terdampak bisa tetap produktif setelah terkena PHK ini.

Saya masih ingat di tahun pertama pandemi Covid-19 melanda dunia, banyak perusahaan di Indonesia melakukan PHK massal. Beberapa video viral menggambarkan kesedihan para karyawan terdampak PHK seperti video karyawan Department Store Ramayana. Padahal, Ramayana itu salah satu toko pakaian terbesar dan paling terjangkau oleh masyarakat kecil. 

PHK masal oleh perusahaan-perusahaan itu dilakukan setelah beberapa pembatasan interaksi sosial diterapkan yang mengakibatkan ruang gerak operasional perusahaan terbatas, daya beli konsumen menurun dan penjualan produk serta nilai saham anjlok. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline