Lihat ke Halaman Asli

Lia Wahab

Perempuan hobi menulis dan mengulik resep masakan

Benarkah Data Hasil Suara Pemilih Semudah Itu Dicurangi? Mari Menalar

Diperbarui: 23 April 2019   08:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

KECURANGAN jadi satu kata paling populer pasca dirilisnya hasil hitung cepat pemilu presiden 2019. Beberapa kekurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS dianalogikan kepada kecurangan oleh Badan Pemenangan Prabowo-Sandi.Tak ayal, lembaga survey pun kena sasaran hingga dianggap merilis hasil quick count rekayasa untuk menutupi fakta jumlah suara sah yang tercatat di KPU.

Kemarin petugas KPU juga sempat melakukan kesalahan penginputan data dari formulir c1 ke situs KPU. Hal ini pun lantas jadi viral. Gaung 'kecurangan' semakin kencang. Padahal, ketua KPU sudah turun tangan mengklarifikasi bahwa ini murni kesalahan manusia, bukan disengaja dan bukan bagian dari kecurangan seperti yang beberapa pihak tuduhkan. Tetap saja, KPU kembali mendapat cibiran.

Ada beberapa kasus juga di TPS yang diduga pemilih mencoblos lebih dari satu suara, surat suara tercoblos lebih dulu bahkan hingga kasus pembakaran gudang surat suara. Benarkah ini scenario kecurangan? Atau ini uma hoaks? Seringan itukah tuduhan curang dilontarkan dalam setiap kesalahan sistem atau kerja KPU? Apakah pengamanan surat suara hingga ke tahap rekapitulasi ini sebegitu lemahnya? Banyak sekali pertanyaan di otak saya yang tak sabar rasanya ingin saya cari jawabannya.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan bahwa Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) Pemilu 2019 pada dasarnya sama dengan situng Pemilu 2014. Hanya saja, pemindaian formulir C1 Pilpres dan Pileg saat ini dilakukan bersamaan. Hal ini karena Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif dilakukan bersamaan.

Menurut Ilham, setelah dipindai, data dari C1 akan dipublikasikan melalui situng. Publikasi data C1 gunanya agar masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat langsung proses pemilu akan mudah mendapatkan informasi. "Hasil scan tersebut dapat diakses masyarakat dan parpol dan paslon presiden dan wakil presiden di pemilu 2019," ujar Ilham.

Bahkan sistem data situng juga dibuat berdasarkan masukan banyak pihak seperti Bawaslu, perwakilan partai politik, perwakilan pasangan capres dan cawapres, badan cyber, BPPT dan perguruan tinggi. Jadi sistem data situng bukan sembarang sistem yang dibuat asal-asalan dan KPU tidak bekerja sendirian.

Tetapi, menurut Komisioner KPU Viryan Azis, meskipun sistem data situng memanfaatkan teknologi digital/internet, cara kerja rekapitulasi suara dan hasil pemilu tidak ditentukan dengan cara elektronik tapi dengan cara manual. Cara seperti ini sudah diterapkan dari pemilu ke pemilu. Entah kenapa hal ini baru diributkan sekarang. Bagaimanapun situs KPU diretas atau mengalami gangguan teknis, rekapitulasi suara tidak akan terpengaruh.

Agenda rekapitulasi suara juga dilakukan secara berjenjang mulai dari rekap di TPS, rekapitulasi tingkat kelurahan, rekapitulasi tingkat kecamatan, rekapitulasi tingkat kabupaten atau kotamadya, rekapitulasi propinsi dan rekapitulasi nasional.

Rekapitulasi suara ini sangat penting untuk menanamkan rasa keadilan di masyarakat. Untuk itu, KPU mengharapkan masyarakat ikut mengawal proses ini dengan menjadi saksi ataupun pemantau.

Saya menyaksikan proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan dan melihat bahwa saksi dari tim kampanye/partai, saksi peserta pemilu, PPS, PPK, Bawaslu dan pemantau dari ormas, masyarakat, perguruan tinggi, partai hadir di lokasi rekapitulasi dan mengawal prosesnya dari awal sampai rekapitulasi final. Selain itu, babinsa/satpol pp atau personel kepolisian juga dikerahkan untuk menjaga keamanan proses ini. Di beberapa pertemuan rekapitulasi suara juga ada media masa yang meliput dan menyoroti aspek transparansi serta keakuratan data suara pemilih.

Hasil penghitungan tersebut dituangkan dalam berita acara pemungutan dan penghitungan suara ke dalam sertifikat hasil penghitungan suara pemilu dengan menggunakan format yang diatur KPU. Berita acara dan sertifikat penghitungan suara secara berjenjang inilah yang menjadi rangkaian perjalanan rekapitulasi suara hingga ke tingkat nasional dan penetapan KPU.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline