Lihat ke Halaman Asli

Lia

A Science and Pop Culture Enthusiast

Membebaskan Indonesia dari Belenggu Korupsi, Cita-cita atau Wacana?

Diperbarui: 28 Januari 2023   22:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi korupsi, Sumber: Pexels

Negeri ini sudah terlalu gaduh dengan urusan korupsi di semua lini -- Najwa Shihab

Pernyataan Najwa Shihab tersebut adalah tanda bahwa negara ini masih sibuk pada masalah yang sejak dulu membelenggu bangsa Indonesia. Korupsi sudah seperti rahasia umum di negeri ini. Praktiknya pun sudah ada sejak zaman penjajahan kemudian turun-menurun langgeng terjadi hingga sekarang. 

Sejak era pemerintahan kolonian Hindia Belanda, praktik korupsi tersebut telah dilakukan oleh para pejabat pribumi maupun pejabat VOC secara langsung akibat rendahnya gaji yang diperoleh (Mukhaer 2020). Maka, tidak mengherankan jika VOC secara perlahan mengalami kebangkrutan dan akhirnya dibubarkan oleh pemerintah Belanda pada 31 Desember 1799 (Samsudar 2019).

Kasus korupsi di Indonesia setiap tahun pasti tidak pernah absen dari catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2020 saja telah ada 1.298 terdakwa tersangka korupsi dan menyebabkan kerugian negara hingga 56,7 triliun rupiah (Guritno 2021). Ini baru catatan dalam satu tahun, belum lagi sepanjang kemerdekaan Indonesia tentu jika ditotal bisa membantu mengurangi beban utang negara. 

Korupsi di Indonesia seperti sebuah budaya yang selalu dilestarikan, bahkan tanpa diminta pun banyak yang secara sukarela melakukannya. Diam-diam pula tekniknya dan mendadak menjadi orang paling kaya dengan total harta sekian miliar atau mungkin triliun rupiah.

Korupsi dapat terjadi pada siapapun dan tidak pandang bulu yang melakukannya. Tidak peduli seberapa besar jabatannya, yang penting mendapat untung dari uang negara. Ironisnya, bidang agama pun pernah tersandung hal yang serupa. Kementerian Agama, kementerian yang dianggap paling menjaga integritas dengan menanamkan nilai-nilai agama di setiap jajarannya ternyata tidak luput akan korupsi. 

Data ICW menyebutkan, Kementerian Agama menduduki peringkat ke-2 sebagai kementerian paling korup setelah Kementerian Perhubungan (Andryanto 2021). Ini menjadi tanda bukti bahwa jerat korupsi selalu mengintai di setiap lini dalam pemerintahan Indonesia.

Kini di tahun 2021, di saat pandemi Covid-19 masih terus terjadi ternyata tidak pula menumbuhkan rasa empati pada pejabat negeri karena lagi-lagi terjerat kasus korupsi. Tidak tanggung-tanggung, dana bantuan sosial atau bansos yang seharusnya menjadi penyelamat bagi masyarakat yang membutuhkan turut dikorupsi oleh mantan menteri sosial, Juliari Batubara. 

Kasus tersebut pun viral dan diputuskan bahwa Juliari Batubari mendapat hukuman penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 500 juta disertai uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar (BBC 2021). Mengikuti jejak sang mantan mensos, penyalahgunaan anggaran Covid-19 tersebut juga dilakukan oleh para pejabat di beberapa daerah seperti di Banten, Bandung Barat, Kabupaten Mamberamo Raya, dan lainnya.

Sementara dalam upaya pemberantasannya, ICW mengungkapkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak menentu dan mengalami kemunduran. Skor Corruption Perception Index (CPI) menunjukkan Indonesia mengalami penurunan drastis, yaitu hanya mencapai skor 37 pada tahun 2020 dan menurun dibandingkan pada tahun 2019. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline