Lihat ke Halaman Asli

Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

Diperbarui: 22 Agustus 2023   07:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembukaan UUD 1945 berkaitan dengan tata tertib hukum yang sangat fundamental dalam pembuatan tata tertib hukum di Indonesia yang bersifat mutlak. Di dalam pembukaan UUD 1945 sendiri terdapat ideologi Negara Indonesia yaitu pancasila, cita-cita, dan tujuan bangsa Indonesia. Seperti yang tercantum dalam lampiran ketetapan MPRS No. XX/MPRS1966 tentang memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI, Bagian I, No. 3 sub c, dinyatakan bahwa:

Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat dirubah oleh siapapun juga, termasuk MPR hasil Pemilu, yang berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 UUD berwenang menetapkan dan merubah UUD karena merubah isi Pembukaan berarti pembubaran Negara. Dalam kedudukannya yang demikian pembukaan UUD 1945merupakan dasar dan sumber hukum dari batang tubuhnya. Pernyataan tersebut kemudidan ditegaskan kembali pada tahun 1988.

Isi Pembukaan UUD 1945 alinea 1:

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Ini menunjukkan bahwa semua msyarakat dari berbagai bangsa memiliki hak untuk merdeka dari para penjajah dan hal tersebut bersifat universal. Indonesia sendiri melalui alinea 1 Pembukaan UUD 1945 menentang berbagai bentuk penjajahan dan mendorong untuk kemerdekaan setiap bangsa di dunia. Indonesia sendiri juga memberikan berbagai hak untuk masyarakat dalam berbagai bidang. Namun, masih ada kendala yang terjadi seperti pelanggaran dalam Hak Asasi Manusia. Masih ada berbagai kesenjangan di bidang sosial dan ekonomi di beberapa wilayah di Indonesia, seperti ada daerah yang mendapat aliran listrik tapi ada juga yang belum mendapatkan aliran listrik di daerah-daerah terpencil.

Tantangan utama kita yaitu, meskipun kita sendiri di beri kebebasan untuk menyuarakan suara kita tapi masih banyak yang belum bisa memiliki pemahaman yang sama pada konsep kebebasan. Ada yang memiliki pemahaman bahwa kebebasan adalah bebas dalam melakukan segala sesuatu tanpa pembatasan, ada juga yang memiliki keseimbangan antara hak dan kewajiban. Dari berbagai masalah sosial ekonomi, salah satu masalahnya yaitu kesenjangan sosial ekonomi. Kesenjangan sosial ekonomi adalah ketidakseimbangan dalam pemenuhan ekonomi antar golongan yang dapat berdampak pada sektor pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, dan masih banyak lagi.

Walaupun pemerintah sendiri sudah ada berbagai program yang di buat untuk membantu masyarakat dari daerah yang kurang dalam ekonomi. Namun perlu kita ketahui banyak oknum-oknum yang menggunakan kesempatan program yang ada untuk mempermudah mereka sendiri. Yang padahal masih banyak di luar sana yang lebih membutuhkan program tersebut. Apalagi ada banyak isu-isu politik menyangkut perekonomian Indonesia, seperti korupsi. Korupsi adalah suatu pelanggaran yang merampas hak yang seharusnya di dapatkan oleh masyarakat yang kurang, justru digunakan untuk kepentingan pribadi di jajaran pemerintahan.

Sehingga masih banyak yang perlu kita perbaiki kembali implementasi kita terhadap UUD 1945, apakah sudah sejalan dengan nilai demokrasi , hak asasi manusia, keadilan atau malah belum? Namun untuk mewujudkan hal tersebut tentu tidak hanya dari pemerintah tapi juga dari kita yang merupakan masyarakat Bangsa Indonesia, walau berbagai hambatan dapat muncul dalam proses implementasinya.

Referensi :

https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2005/02/ius-quia-iustum-no-28-vol-12-2005-hakikat-pembukaan-uud45.pdf

https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/739




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline