Lihat ke Halaman Asli

Kucuran Dana Segar Parpol

Diperbarui: 30 Agustus 2017   12:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi dana parpol

Pasca pengajuan peningkatan 10 kali lipat untuk dana parpol, kini DPR melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali mengajukan kucuran dana bantuan rutin untuk parpol sebesar Rp1.000 per suara. Pengajuan DPR ini tuai pro dan kontra. Pasalnya, kucuran dana segar yang berasal dari pemerintah itu dianggap akan semakin menambah defisit APBN.

Pada dasarnya bantuan yang diberikan oleh pemerintah bagi parpol adalah sebagai bentuk partisipasi dan apresiasi karena telah ikut mendukung demokrasi Indonesia. Namun yang terjadi, kerap kali parpol justru 'aji mumpung' dan menganggap bahwa tohada kucuran dana dari pemerintah. Padahal semestinya, dana yang berasal dari pemerintah bukanlah satu-satunya sumber dana yang di'dewa'kan.

Bahkan seperti pernyataan Tjahjo Kumolo kepada media, bahwa parpol tak bisa sepenuhnya bergantung pada anggaran negara. Kebutuhan parpol seharusnya bersumber dari anggota dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat. Pernyataan itu kemudian disusul dengan harapannya agar naiknya dana bantuan parpol dapat pula meningkatkan kualitas parpol juga demokrasi politik.

Sependapat dengan pernyataan Mendagri tersebut, saya sebagai masyarakat awam yang 'menikmati' panggung politik kemudian berpikir apakah kucuran dana segar yang berasal dari pemerintah itu kemudian dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan publik? kemudian apakah dana itu juga dapat dipertanggungjawabkan meski tiap tahunnya dievaluasi?

Sebagai informasi bahwa dana bantuan parpol yang semula Rp108 per suara menjadi Rp1.000 per suara. Namun kenaikan 10 kali lipat ini dinilai sesuai prosedur oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Disisi lain, dana parpol juga dianggap akan membebani dana APBN yang telah defisit sehingga perlu dikaji ulang. Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan mengusulkan angka yang lebih tinggi sedikit dari yang telah disetujui Pemerintah yakni Rp1.071 per suara.

Lebih lanjut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa dana bantuan parpol sebesar Rp1 Triliun tersebut dianggap tidak rasional. Alasan ini diperkuat karena masalah utama parpol yang tidak mau memberikan rincian anggaran serta pendanaan yang jelas. Bahkan lembaga sekelas KPK pun tak sentuh anggaran senilai Rp1 Triliun.

Label yang telah lama tersemat pada parpol di Indonesia yakni mayoritas parpol pernah terjerat kasus hukum khususnya kasus dugaan korupsi. Tingkat kepercayaan masyarakat pun belum sepenuhnya pulih. Peran masyarakat begitu diperlukan untuk tetap menjadi pengawas dalam pemanfaatan dana bantuan parpol tersebut.

Seyogyanya, transparansi aliran dana bantuan tersebut sangat diperlukan, agar pemerintah dan masyarakat mengetahui dana tersebut telah dimanfaatkan untuk keperluan yang sifatnya konstruktif bagi publik atau justru mengalir ke 'wilayah terlarang'.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline