Setiap Anak memiliki jenis karakter yang berbeda-beda. Orang tua mempunyai peran yang penting untuk membuat karakter anak, seperti mendidik dan memberikan stimulus dengan baik sehingga dapat berpengaruh pada masa depannya kelak. Anak terlahir dengan keadaan atau keterbatasan yang berbeda beda, tidak sedikit anak yang terlahir dengan keterbatasan atau bisa disebut dengan anak berkebutuhan khusus. Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Hak-Hak Penyandang diisabilitas pasal 5 ayat 3 (PPRBM, 2016: 14) meliputi anak penyandang disabilitas memiliki hak mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal. Peran orang tua dalam menangani anak berkebutuhan khusus adalah memberikan pola asuh yang tepat sehingga menjadi sebuah tantangan yang tentunya jauh lebih berbeda dari anak anak normal pada umumnya. Orang tua tidak bisa bergerak sendiri untuk menanganinya, sehingga banyak pihak terlibat yang harus ikut serta dalam upaya penanganan kesehatan anak berkebutuhan khusus.
Maka dari itu kita perlu tahu apa saja ciri-ciri anak dalam kategori berkebutuhan khusus, yuk simak dibawah ini:
1. Tunanetra, anak yang mengalami gangguan penglihatan baik sebagian ataupun seluruhnya.2. Tunarungu, anak yang mengalami gangguan fungsi pendengaran secara baik sebagian ataupun keseluruan.3. Tunalaras, anak yang memiliki kesulitan untuk beradaptasi sehingga menyebabkan anak berperilaku semaunya.4. Tunadaksa, anak yang memiliki kelainan atau cacat permanen pada bagian system gerak tubuh, seperti otot, sendi, dan tulang.5. Tunagrahita, anak yang mengalami hambatan dan keterbelakangan mental, sehingga mengalami kesulitan dalam tugas-tugas akademik, komunikasi maupun sosial.6. Celbral palsy, adalah sekelompok gangguan yang memengaruhi gerakan dan tonus otot atau postur tubuh.7. Gifted, anak yang memiliki IQ diatas rata-rata.
Merupakan anak-anak yang memiliki bakat atau kemampuan- kemampuan yang unggul hingga mendapatkan prestasi yang tinggi.8. Autisme, anak yang memiliki kelainan yang menyerang pada perkembangan anak karena gangguan pada sisitem syaraf pusat.9. ADHD atau disebut juga Gangguan Pemusatan Perhatian dan Hiperaktivitas, gejala ini meliputi gangguan pemusatan perhatian dan kesulitan untuk fokus, kesulitan mengontrol perilaku, dan hiperaktif (overaktif).
10. Anak yang mengalami kesulitan belajar spesifik
Anak yang berkesulitan belajar spesifik adalah anak yang secara nyata mengalami kesulitan dalam tugas-tugas akademik khusus , terutama dalam hal kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau matematika.
11. Anak yang mengalami gangguan komunikasi
Anak yang mengalami gangguan komunikasi adalah anak yang mengalami kelainan suara, artikulasi (pengucapan), atau kelancaran bicara, yang mengakibatkan terjadi penyimpangan bentuk bahasa, isi bahasa, atau fungsi bahasa, sehingga memerlukan pelayanan pendidikan khusus. 12. Lamban belajar, anak yang memiliki intelektual sedikit di bawah normal tetapi belum termasuk tunagrahita.
Hasil yang dicapai dalam kegiatan ini adalah diketahui bentuk peranan tenaga kesehatan terhadap peninjauan kondisi anak berkebutuhan khusus. Peran Posyandu Mawar 2 memberi arahan kepada orang tua untuk membimbing dan menyarankan model pelayanan untuk penanganannya.
Kewajiban tenaga kesehatan dalam melakukan pemantauan terhadap pertumbuhan, perkembangan dan gangguan tumbuh kembang anak telah tertuang dalam Permenkes Nomor 66 Tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak. Hal ini harus diselenggarakan secara komprehensif dan berkualitas melalui kegiatan yaitu: stimulasi yang memadai, deteksi dini dan intervensi dini gangguan tumbuh kembang anak.
Maka dari itu kerja sama antar orang tua, dan tenaga kesehatan dalam memberi fasilitas atau layanan harus lebih di perhatikan agar kesehatan anak berkebutuhan khusus bisa berkembang dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H