Kebetulan lagi sengang saya mencoba mencari pengalaman ganti nama BPKB dan STNK motor sendiri.
Setelah browsing beberapa info dari om google, saya akhirnya mengetahui persyaratan untuk pengurusan balik nama BPKB & STNK motor saya.
Dokumen yang dibutuhkan:
STNK asli + fotocopy
BPKB ftcp
Ftcp KTP
Ftcp SIM
Kuitansi asli pembelian motor + ftcp
Hai sobat kompasiana, ini pertama kali saya mencoba menulis, hehehehehe agak agak grogi juga sih, jadi mohon maaf sebelumnya kalau ada kesalahan kata.
Saya maua membagikan kisah saya dalam.mengurus baliknnama BPKB & STNK motor saya, semoga pengalaman saya bisa membantu teman- teman yang lagi bingunh mau balik nama kendaraan sendiri atau minta bantuan biro jasa.
Berhubung saya baru membeli motor second, jadi saya harus mengurus balik nama BPKB & STNK motor dari pemilik lama menjadi nama saya. Kebetulan baik pemilik lama dan saya sama sama memiliki berdomisili di Jakarta, dan karna saya sudah mempunyai EKTP jakarta jadi saya hanya perlu mengurus balik nama tidak perlu mutasi.
Bermodalkan info beberapa artikel dari om google tentang proses pengurusan ini, maka saya mencoba untuk mengurusnya sendiri, hitung hitung nambah pengalaman.
Hal pertama yang harus saya lakukan adalah cek fisik kendaraan bermotor, maka saya memberanikan diri mengendari motor di tengah hiruk pikuk dan keramaian lalu lintas kota Jakarta terutama jalan Sudirman yang sangat memusingkan bagi saya yang tidak pernah ke jakarta dengan mengendarai motor, jadi apa boleh buat dech terpaksa karena memang mau mencoba urus sendiri.
STNK motor berasal dari wilayah Jakarta Selatan maka tujuan saya adalah samsat Jakarta Selatan yang sekaligus berada di wilayah Polda Metro di Sudirman.
Hari 1 ( 3 Juli 2017 ):