Lihat ke Halaman Asli

LHKP PP MUHAMMADIYAH

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Mengkritisi Wacana Pilkada Jika Dikembalikan Ke DPRD

Diperbarui: 20 Desember 2024   14:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto maket miniatur pemilu, alur pencoblosan surat suara (sumber pinterest)

Wacana Pilkada Dikembalikan ke DPRD

Belakangan ini, di Indonesia tengah ramai membahas wacana pemilihan kepala daerah yang dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wacana ini muncul berawal dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada puncak perayaan HUT Partai Golkar ke-60 di International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 12 Desember 2024.

Dalam sambutannya, ia menyarankan agar pemilihan bupati, wali kota, hingga gubernur diserahkan kepada DPRD. Menurutnya, sistem ini dapat mengurangi biaya dan lebih efisien. Dana tersebut, katanya, lebih baik digunakan untuk meningkatkan fasilitas sekolah dan menyediakan makanan bagi siswa. Ia juga mengatakan bahwa negara-negara tetangga kita, seperti Malaysia dan India, lebih efisien. "Mereka sekali memilih anggota DPRD, ya sudah, DPRD itulah yang memilih bupati, gubernur, wali kota," tutur Prabowo.

Wacana ini menuai respons pro dan kontra dari berbagai kalangan, baik tokoh, aktivis, akademisi, maupun menteri. Permasalahan ini menyoroti bahwa sistem pilkada yang berlangsung saat ini dinilai mengeluarkan biaya yang besar. Namun, apakah opsi pilkada dikembalikan ke DPRD akan menjamin biaya yang lebih kecil?

Sebelum lebih jauh membahas hal ini, perlu diketahui bahwa pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah menjadi salah satu unsur penting dalam negara demokrasi. Masyarakat menjadi subjek utama dalam menentukan pemimpin yang layak untuk dipilih.

Sumber daya yang memadai berupa dukungan finansial juga menjadi unsur penting dalam proses penyelenggaraan pesta demokrasi. Mengutip informasi dari laman pajak.go.id, dijelaskan bahwa pajak berperan sebagai penopang utama dalam menjaga keberlangsungan demokrasi, yakni dengan memberikan masyarakat akses untuk berpartisipasi dalam politik.

Sejarah Pilkada di Indonesia

Dalam sejarahnya, pemilihan kepala daerah di Indonesia mengalami pergantian sistem pada setiap masa. Pilkada secara langsung pertama kali diadakan pada tahun 2005, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Sebelumnya, kepala daerah dan wakilnya dipilih oleh DPRD.

Pada tahun 2008, calon kepala daerah dapat berasal dari perseorangan dan partai politik. Namun, pada tahun 2014, dalam sidang Paripurna DPR RI, diputuskan bahwa kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Kebijakan tersebut mendapat penolakan dan kritik.

Kemudian, Presiden Joko Widodo menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pilkada kembali dipilih oleh rakyat dan berlaku sampai hari ini.

Namun, wacana pemilihan kepala daerah yang kembali dipilih oleh DPRD muncul setelah usulan Presiden Prabowo dalam pidatonya yang telah dijelaskan di atas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline